Waka DPRD Merangin Tersangka Korupsi Anggaran Rp19,5 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jambi menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi anggaran DPRD Merangin periode 2019–2024 yang diduga merugikan negara Rp19,5 miliar.

Kejati Jambi menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi anggaran DPRD Merangin periode 2019–2024 yang diduga merugikan negara Rp19,5 miliar.

Adainfohitz.com, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Merangin, Herman Efendi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019–2024. Penyidik memperkirakan kasus ini merugikan negara lebih dari Rp19,5 miliar.

Kejati Jambi mengumumkan penetapan enam tersangka pada 12 Oktober 2026. Penyidik langsung menahan lima tersangka, sedangkan satu orang lainnya belum menjalani penahanan karena alasan kesehatan.

Jaksa menetapkan masa penahanan selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Oktober 2026. Petugas menempatkan tiga tersangka laki-laki di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi dan dua tersangka perempuan di Lapas Perempuan Jambi.

Enam Tersangka dalam Kasus Korupsi Merangin

Kejati Jambi menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi anggaran DPRD Merangin periode 2019–2024 yang diduga merugikan negara Rp19,5 miliar.

Selain Herman Efendi, Kejati Jambi menetapkan Zaidan Ismail sebagai tersangka. Keduanya pernah menjabat sebagai pimpinan DPRD Merangin. Herman menjabat Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024, sedangkan Zaidan pernah menjabat wakil ketua.

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Tahan Tiga Pelaku BBM Bersubsidi

Penyidik juga menetapkan Yusmarni, mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Merangin; Fauziah, pensiunan Pemerintah Kabupaten Merangin; Razali Azhari, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Merangin; serta Ismail, rekanan yang merupakan pensiunan Polri.

Kejati Jambi mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran selama enam tahun tersebut. Penyidik menelusuri aliran dana dan dokumen pertanggungjawaban untuk mengungkap peran setiap tersangka.

Penyidik Telusuri Dugaan Pengadaan Fiktif

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan anggaran. Penyimpangan itu meliputi pengadaan barang fiktif, belanja makan dan minum yang diduga tidak sesuai realisasi, serta biaya perjalanan dinas yang tidak mengikuti ketentuan.

Penyidik juga menelusuri dugaan pemindahan anggaran ke rekening pribadi. Selain itu, mereka menemukan dokumen pertanggungjawaban yang diduga sengaja dikosongkan oleh bendahara pengeluaran.

Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan pencairan anggaran tanpa sepengetahuan pengelola kegiatan. Penyidik kini mendalami hubungan antara pencairan dana, dokumen pertanggungjawaban, dan dugaan kerugian negara.

Baca Juga :  Kopilot Malaysia Airlines Diduga Tiga Kali Selundupkan Narkoba

Kejati Jambi Kumpulkan Alat Bukti

Kejati Jambi menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi anggaran DPRD Merangin periode 2019–2024 yang diduga merugikan negara Rp19,5 miliar.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti untuk menangani perkara tersebut.

Penyidik mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Bukti-bukti itu menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019–2024 menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp19,5 miliar.

Kejati Jambi menjerat para tersangka dengan ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan tersebut dan menentukan pertanggungjawaban masing-masing tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Berita Terkait

Operasi Narkoba Polda Jambi Amankan Tiga Orang
Polsek Air Hangat Amankan Pemuda Disabilitas
Polda Jambi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Bungo
Polda Jambi Usut Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026
TNKS Telusuri Dugaan Tambang Emas Ilegal di Sungai Penetai
Polres Kerinci Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Lintas Provinsi
Mobil Dinas Dinkes Kerinci Lagi-Lagi Terjaring Razia Pajak
Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah di Merangin
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:22 WIB

Operasi Narkoba Polda Jambi Amankan Tiga Orang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Polsek Air Hangat Amankan Pemuda Disabilitas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Polda Jambi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Bungo

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Polda Jambi Usut Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:02 WIB

TNKS Telusuri Dugaan Tambang Emas Ilegal di Sungai Penetai

Berita Terbaru

Daerah

Pupuk Subsidi Langka di Kerinci, Harga Dikeluhkan Melambung

Minggu, 18 Okt 2026 - 15:34 WIB

Suasana belajar-mengajar di dalam ruang kelas di salah satu sekolah SMA Negeri di Palangkaraya (Foto: Dokumentasi/RRI/Olivia Santika br Girsang)

Pemerintahan

DPR Minta Kebijakan Tidak Naik Kelas Dikaji Matang

Minggu, 18 Okt 2026 - 14:02 WIB

Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih saat memberikan sambutan dalam agenda internal Kementerian PPPA di Jakarta Pusat (Foto: Dokumentasi/Humas Kementerian PPPA)

Pemerintahan

KemenPPPA Dorong Perempuan Desa Jadi Penggerak Aksi Iklim

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:32 WIB

Indah Permatasari hamil anak kedua. Arie Kriting bersyukur atas kabar bahagia ini, sementara Naka antusias menyambut calon adiknya.

Showbiz

Indah Permatasari Hamil Anak Kedua, Arie Kriting Bersyukur

Minggu, 18 Okt 2026 - 10:58 WIB