Adainfohitz.com, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Merangin, Herman Efendi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019–2024. Penyidik memperkirakan kasus ini merugikan negara lebih dari Rp19,5 miliar.
Kejati Jambi mengumumkan penetapan enam tersangka pada 12 Oktober 2026. Penyidik langsung menahan lima tersangka, sedangkan satu orang lainnya belum menjalani penahanan karena alasan kesehatan.
Jaksa menetapkan masa penahanan selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Oktober 2026. Petugas menempatkan tiga tersangka laki-laki di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi dan dua tersangka perempuan di Lapas Perempuan Jambi.
Enam Tersangka dalam Kasus Korupsi Merangin

Selain Herman Efendi, Kejati Jambi menetapkan Zaidan Ismail sebagai tersangka. Keduanya pernah menjabat sebagai pimpinan DPRD Merangin. Herman menjabat Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024, sedangkan Zaidan pernah menjabat wakil ketua.
Penyidik juga menetapkan Yusmarni, mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Merangin; Fauziah, pensiunan Pemerintah Kabupaten Merangin; Razali Azhari, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Merangin; serta Ismail, rekanan yang merupakan pensiunan Polri.
Kejati Jambi mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran selama enam tahun tersebut. Penyidik menelusuri aliran dana dan dokumen pertanggungjawaban untuk mengungkap peran setiap tersangka.
Penyidik Telusuri Dugaan Pengadaan Fiktif
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan anggaran. Penyimpangan itu meliputi pengadaan barang fiktif, belanja makan dan minum yang diduga tidak sesuai realisasi, serta biaya perjalanan dinas yang tidak mengikuti ketentuan.
Penyidik juga menelusuri dugaan pemindahan anggaran ke rekening pribadi. Selain itu, mereka menemukan dokumen pertanggungjawaban yang diduga sengaja dikosongkan oleh bendahara pengeluaran.
Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan pencairan anggaran tanpa sepengetahuan pengelola kegiatan. Penyidik kini mendalami hubungan antara pencairan dana, dokumen pertanggungjawaban, dan dugaan kerugian negara.
Kejati Jambi Kumpulkan Alat Bukti

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti untuk menangani perkara tersebut.
Penyidik mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Bukti-bukti itu menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019–2024 menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp19,5 miliar.
Kejati Jambi menjerat para tersangka dengan ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan tersebut dan menentukan pertanggungjawaban masing-masing tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.













Komentar