Adainfohitz.com, Kerinci — Mobil yang digunakan Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci kembali terjaring razia kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Petugas gabungan menghentikan Suzuki Ertiga putih bernomor polisi BH 1232 DZ di kawasan Jembatan Kerinduan atau Jembatan Layang, Kota Sungai Penuh, Rabu (9/9/2026).
Tiga orang ASN Pemerintah Kabupaten Kerinci menggunakan mobil tersebut saat petugas melakukan pemeriksaan. Petugas menemukan administrasi kendaraan yang belum lengkap. Pengemudi juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mobil Dinkes Kerinci Kembali Terjaring Razia
Petugas sebelumnya juga menemukan mobil BH 1232 DZ dalam razia di kawasan perbatasan Kota Sungai Penuh.
Saat itu, pengguna kendaraan membuat surat pernyataan terkait administrasi kendaraan. Mereka juga mendapat arahan untuk menghadap Bupati Kerinci.
Namun, mobil tersebut kembali masuk razia dengan persoalan administrasi yang sama. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan tentang pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan pemerintah tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, H. Hermendizal, membenarkan penggunaan mobil itu untuk menunjang kegiatan dinas.

Dinkes Sebut Mobil Hasil Pertukaran
Hermendizal menjelaskan bahwa mobil tersebut merupakan hasil pertukaran. Ia juga menyebut pihaknya belum mengetahui secara jelas status kepemilikan kendaraan.
“Iya, benar kami belum membayar pajak karena mobil tersebut bukan mobil operasional Dinkes. Karena tidak diketahui pemiliknya, makanya kami belum membayar pajak,” kata Hermendizal.
Pernyataan tersebut menunjukkan perlunya Pemkab Kerinci menelusuri status administrasi aset kendaraan.
Setiap kendaraan yang pemerintah gunakan untuk kegiatan kedinasan perlu memiliki dokumen lengkap. Pemerintah juga perlu mencatat status aset dan pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut.
Warga Soroti Kepatuhan Pemerintah
Sejumlah warga di lokasi razia turut mempertanyakan kondisi kendaraan tersebut. Mereka menilai pemerintah daerah harus memberi contoh dalam menaati aturan.
“Pemerintah daerah seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk taat aturan dan membayar pajak. Kalau kendaraan pemerintah saja bermasalah administrasinya, tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat,” ujar seorang warga.
Warga juga mempertanyakan mekanisme pertukaran kendaraan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Pemindahan kendaraan antar-OPD tanpa dokumen yang jelas dapat menimbulkan persoalan baru. Kondisi tersebut juga berpotensi membuat kasus serupa kembali terjadi.
Samsat Kerinci Tahan Kendaraan
Kepala UPTD Kerinci sekaligus Kasi Penagihan Pajak Samsat Kerinci, Soharjoni, mengatakan pihaknya menahan kendaraan tersebut untuk sementara.
Petugas menunggu pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban pajak dan administrasi kendaraan.
Soharjoni meminta OPD pengguna kendaraan berkoordinasi dengan pengelola aset daerah. Koordinasi itu penting untuk memastikan status kendaraan dan pihak yang bertanggung jawab.
“Walaupun ditukar ataupun dimutasi, aset tersebut harus jelas berada di mana. Perlu sinkronisasi antara OPD dan pihak yang bertanggung jawab menertibkan aset,” jelas Soharjoni.
Ia juga menekankan pentingnya Pemkab Kerinci menata seluruh aset kendaraan. Menurutnya, penataan aset menjadi salah satu perhatian dalam pemeriksaan dan evaluasi pengelolaan keuangan daerah.
Pengelolaan Aset Jadi Sorotan
Kasus mobil BH 1232 DZ tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pajak. Peristiwa ini juga menyoroti tata kelola aset kendaraan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Pemkab Kerinci perlu memastikan setiap kendaraan dinas memiliki dokumen lengkap. Pemerintah juga harus memenuhi kewajiban pajak serta mencatat status dan penanggung jawab aset secara jelas.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemkab Kerinci untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Jangan sampai kendaraan yang seharusnya mendukung pelayanan publik kembali terjaring razia karena masalah administrasi yang belum selesai.













Komentar