Adainfohitz.com, Jambi – Polda Jambi terus mengusut dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Dua personel, Briptu MD dan Bripda Y, menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Keduanya kini mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan perkembangan kasus ini kepada awak media di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026). Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma dan Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. R.A. Sormin turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dua Personel Ajukan Banding
Sidang KKEP menyatakan tindakan Briptu MD dan Bripda Y sebagai perbuatan tercela. Atas pelanggaran tersebut, sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH kepada keduanya.
Namun, kedua personel itu mengajukan banding atas putusan tersebut. Di sisi lain, Bidpropam Polda Jambi terus memeriksa personel lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Bidpropam memeriksa tiga personel berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F. Sementara itu, Divpropam Mabes Polri menangani pemeriksaan kode etik terhadap personel berinisial KBP H.
Penyidik Tangani Sembilan Laporan Polisi
Ditreskrimum Polda Jambi menangani sembilan laporan polisi terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri 2026. Tujuh laporan mencantumkan MD sebagai terlapor, sedangkan dua laporan lainnya mencantumkan Y.
Dari tujuh laporan terhadap MD, penyidik telah menuntaskan satu perkara hingga tahap P-21. Status tersebut menandakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima berkas perkara yang lengkap. Penyidik juga telah memasuki tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Penyidik masih mendalami enam laporan lainnya terhadap MD. Mereka juga terus menyelidiki dua laporan terhadap Y.
Selain itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi memeriksa KBP H untuk mendalami dugaan keterlibatannya. Pada saat yang sama, Divpropam Mabes Polri melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap personel tersebut.
Polda Jambi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Erlan menegaskan bahwa Polda Jambi akan menindak setiap personel yang terbukti melanggar disiplin, kode etik profesi Polri, maupun hukum pidana.
“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri,” tegasnya.
Erlan menjelaskan bahwa penyidik dan Propam terus memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polda Jambi akan menyampaikan perkembangan kasus kepada masyarakat sesuai tahapan penanganan dan ketentuan hukum.
Masyarakat Diminta Waspadai Janji Kelulusan
Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji kelulusan seleksi anggota Polri dengan imbalan uang. Masyarakat juga perlu mewaspadai pihak yang mengatasnamakan pejabat atau personel Polri untuk menawarkan kelulusan.
Polda Jambi meminta calon peserta mengikuti jalur penerimaan resmi. Masyarakat juga harus menolak permintaan uang dari pihak yang menjanjikan kelulusan.
Warga yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini dapat melapor melalui Call Center Polri 110. Petugas akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Melalui penanganan perkara ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya menjaga integritas institusi. Polda Jambi juga mengajak masyarakat mengawasi penerimaan anggota Polri agar prosesnya berjalan bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.













Komentar