Adainfohitz.com, KERINCI – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menangkap seorang pria berinisial TW (33). Polisi menduga pria tersebut melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Petugas menangkap TW di sebuah warung kopi di Desa Siulak Deras, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci. Penangkapan berlangsung pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan pelaku.
Korban Mengungkap Dugaan Pencabulan
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pelapor menerima informasi dari ayah kandungnya pada 25 Mei 2026. Ayah pelapor menyebut TW diduga mencabuli Bianca Wiranasta.
Selanjutnya, keluarga meminta keterangan dari Catrine Pendari. Langkah itu bertujuan memastikan apakah korban lain mengalami kejadian serupa.
Korban mengaku TW melakukan pencabulan pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di dalam kamar saat korban sedang tertidur.
Menurut keterangan korban, TW membuka resleting celananya. Setelah itu, pelaku memasukkan tangan ke area vital korban selama sekitar satu menit.
Korban langsung terbangun dan menepis tangan pelaku. Pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Keluarga korban segera melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Mapolres Kerinci pada 31 Mei 2026. Polisi kemudian memulai proses penyelidikan.
Polisi Tangkap Pelaku
Penyidik menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B/61/V/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI. Tim Opsnal Satreskrim lalu mengumpulkan keterangan saksi dan mencari keberadaan pelaku.
Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa TW berada di sebuah warung kopi di Desa Siulak Deras.
Tim langsung menuju lokasi. Satu jam kemudian, petugas mengamankan TW tanpa perlawanan.
Polisi membawa pelaku ke Mapolres Kerinci. Selanjutnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memeriksa TW untuk melengkapi proses penyidikan.
Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak
Penyidik menjerat TW dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara yang melibatkan anak. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.













Komentar