Polres Kerinci Bongkar Penyelewengan Solar Bersubsidi

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Adainfohitz.com, Sungai Penuh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Polisi menangkap dua tersangka berinisial M (47) dan D (47). Petugas juga menyita 59 jerigen berisi solar sebagai barang bukti.

Kasus Terungkap Saat Patroli

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan, personel SPKT Polres Kerinci mengungkap kasus tersebut saat menggelar patroli rutin di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, pada Kamis, 25 Juni 2026.

Saat patroli, petugas melihat D mengisi solar ke dalam jerigen. Polisi lalu memeriksa D dan menemukan lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama yang berbeda-beda.

Baca Juga :  Target Investasi 2027 Naik, BKPM Minta Tambahan Anggaran

Temuan itu mendorong Satreskrim melanjutkan penyelidikan ke rumah M di Desa Air Teluh. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 59 jerigen berisi solar. Sebanyak 22 jerigen berada di atas mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BH 8218 RC. Sebanyak 37 jerigen lainnya tersimpan di area rumah.

Modus dan Barang Bukti

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para pelaku mengumpulkan solar dengan memanfaatkan barcode pribadi serta surat rekomendasi untuk pelaku UMKM. D berperan membeli solar secara bertahap di SPBU Koto Lebu. Selanjutnya, D mengirim solar itu kepada M.

Kasat Reskrim mengatakan polisi kini menahan kedua tersangka di Mapolres Kerinci. Polisi juga menyita 59 jerigen solar, satu unit mobil Mitsubishi L300, serta sejumlah selang yang diduga menjadi alat pendukung kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Kemenag Ajak Masyarakat Tebar Kedamaian di Tahun Baru

Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Kerinci kini memperdalam penyidikan. Penyidik akan memeriksa pihak dinas yang menerbitkan barcode UMKM dan operator SPBU Koto Lebu. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami berkomitmen mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kasat Reskrim.

Berita Terkait

Operasi Narkoba Polda Jambi Amankan Tiga Orang
Erick Thohir Dorong Transformasi Pemuda dan Olahraga Daerah
Polsek Air Hangat Amankan Pemuda Disabilitas
Polda Jambi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Bungo
Polda Jambi Usut Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026
TNKS Telusuri Dugaan Tambang Emas Ilegal di Sungai Penetai
Waka DPRD Merangin Tersangka Korupsi Anggaran Rp19,5 Miliar
Polres Kerinci Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Lintas Provinsi
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:22 WIB

Operasi Narkoba Polda Jambi Amankan Tiga Orang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:37 WIB

Erick Thohir Dorong Transformasi Pemuda dan Olahraga Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Polsek Air Hangat Amankan Pemuda Disabilitas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Polda Jambi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Bungo

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Polda Jambi Usut Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026

Berita Terbaru

Daerah

Pupuk Subsidi Langka di Kerinci, Harga Dikeluhkan Melambung

Minggu, 18 Okt 2026 - 15:34 WIB

Suasana belajar-mengajar di dalam ruang kelas di salah satu sekolah SMA Negeri di Palangkaraya (Foto: Dokumentasi/RRI/Olivia Santika br Girsang)

Pemerintahan

DPR Minta Kebijakan Tidak Naik Kelas Dikaji Matang

Minggu, 18 Okt 2026 - 14:02 WIB

Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih saat memberikan sambutan dalam agenda internal Kementerian PPPA di Jakarta Pusat (Foto: Dokumentasi/Humas Kementerian PPPA)

Pemerintahan

KemenPPPA Dorong Perempuan Desa Jadi Penggerak Aksi Iklim

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:32 WIB

Indah Permatasari hamil anak kedua. Arie Kriting bersyukur atas kabar bahagia ini, sementara Naka antusias menyambut calon adiknya.

Showbiz

Indah Permatasari Hamil Anak Kedua, Arie Kriting Bersyukur

Minggu, 18 Okt 2026 - 10:58 WIB