Polres Kerinci Bongkar Penyelewengan Solar Bersubsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Adainfohitz.com, Sungai Penuh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Polisi menangkap dua tersangka berinisial M (47) dan D (47). Petugas juga menyita 59 jerigen berisi solar sebagai barang bukti.

Kasus Terungkap Saat Patroli

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan, personel SPKT Polres Kerinci mengungkap kasus tersebut saat menggelar patroli rutin di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, pada Kamis, 25 Juni 2026.

Saat patroli, petugas melihat D mengisi solar ke dalam jerigen. Polisi lalu memeriksa D dan menemukan lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama yang berbeda-beda.

Baca Juga :  Utang Luar Negeri Indonesia Capai 439,8 Miliar USD

Temuan itu mendorong Satreskrim melanjutkan penyelidikan ke rumah M di Desa Air Teluh. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 59 jerigen berisi solar. Sebanyak 22 jerigen berada di atas mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BH 8218 RC. Sebanyak 37 jerigen lainnya tersimpan di area rumah.

Modus dan Barang Bukti

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para pelaku mengumpulkan solar dengan memanfaatkan barcode pribadi serta surat rekomendasi untuk pelaku UMKM. D berperan membeli solar secara bertahap di SPBU Koto Lebu. Selanjutnya, D mengirim solar itu kepada M.

Kasat Reskrim mengatakan polisi kini menahan kedua tersangka di Mapolres Kerinci. Polisi juga menyita 59 jerigen solar, satu unit mobil Mitsubishi L300, serta sejumlah selang yang diduga menjadi alat pendukung kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Belajar Dari Gelombang Panas Di Eropa

Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Kerinci kini memperdalam penyidikan. Penyidik akan memeriksa pihak dinas yang menerbitkan barcode UMKM dan operator SPBU Koto Lebu. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami berkomitmen mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kasat Reskrim.

Berita Terkait

Belajar Dari Gelombang Panas Di Eropa
BMKG Kerinci Prediksi Kemarau Berlangsung Hingga Oktober
Lapas Penyabungan Bantah Tuduhan Peredaran HP Ilegal
Ajun Arah Sungai Penuh, Jejak Tradisi dan Restu Leluhur
Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara Pidana
KPK Usust Dugaan Pinjam Bendera Proyek Lamongan
Target Investasi 2027 Naik, BKPM Minta Tambahan Anggaran
Kejaksaan Agung Serahkan Pemulihan Aset Rp1,02 Triliun Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:10 WIB

Belajar Dari Gelombang Panas Di Eropa

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:46 WIB

BMKG Kerinci Prediksi Kemarau Berlangsung Hingga Oktober

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:11 WIB

Polres Kerinci Bongkar Penyelewengan Solar Bersubsidi

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

Lapas Penyabungan Bantah Tuduhan Peredaran HP Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:26 WIB

Ajun Arah Sungai Penuh, Jejak Tradisi dan Restu Leluhur

Berita Terbaru

Internasional

Makna Lagu “Bahagia Lagi” Piche Kota

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:45 WIB

Lifestyle

PON XXII 2028 Digelar di NTT-NTB

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:07 WIB

Internasional

Belajar Dari Gelombang Panas Di Eropa

Rabu, 1 Jul 2026 - 22:10 WIB

Daerah

Makna Mendalam Tradisi Balemang Serentak

Rabu, 1 Jul 2026 - 21:30 WIB

Bisnis

Seleksi Penerima BBM Subsidi UMKM Diperketat

Rabu, 1 Jul 2026 - 17:26 WIB