Adainfohitz.com, Sungai Penuh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Polisi menangkap dua tersangka berinisial M (47) dan D (47). Petugas juga menyita 59 jerigen berisi solar sebagai barang bukti.
Kasus Terungkap Saat Patroli
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan, personel SPKT Polres Kerinci mengungkap kasus tersebut saat menggelar patroli rutin di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, pada Kamis, 25 Juni 2026.
Saat patroli, petugas melihat D mengisi solar ke dalam jerigen. Polisi lalu memeriksa D dan menemukan lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama yang berbeda-beda.
Temuan itu mendorong Satreskrim melanjutkan penyelidikan ke rumah M di Desa Air Teluh. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 59 jerigen berisi solar. Sebanyak 22 jerigen berada di atas mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BH 8218 RC. Sebanyak 37 jerigen lainnya tersimpan di area rumah.
Modus dan Barang Bukti
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para pelaku mengumpulkan solar dengan memanfaatkan barcode pribadi serta surat rekomendasi untuk pelaku UMKM. D berperan membeli solar secara bertahap di SPBU Koto Lebu. Selanjutnya, D mengirim solar itu kepada M.
Kasat Reskrim mengatakan polisi kini menahan kedua tersangka di Mapolres Kerinci. Polisi juga menyita 59 jerigen solar, satu unit mobil Mitsubishi L300, serta sejumlah selang yang diduga menjadi alat pendukung kegiatan tersebut.
Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Kerinci kini memperdalam penyidikan. Penyidik akan memeriksa pihak dinas yang menerbitkan barcode UMKM dan operator SPBU Koto Lebu. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kami berkomitmen mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kasat Reskrim.










Komentar