Adainfohitz, JAMBI – Polda Jambi mengungkap dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka serta menyita dua unit excavator dan 94,61 gram material yang diduga mengandung emas.
Polda Jambi memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Jumat (16/10/2026).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji memimpin konferensi pers itu. Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko turut mendampinginya.
Polisi Telusuri Aktivitas Tambang Ilegal
Kasus ini bermula pada 1 Oktober 2026. Saat itu, personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi mengenai aktivitas tambang ilegal di Desa Batu Kerbau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik mendatangi lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Di sana, petugas menemukan dua unit excavator merek SDLG berwarna kuning.
Selanjutnya, polisi mengamankan kedua alat berat tersebut dan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan. Petugas kemudian melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.
Polisi Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Dalam perkara berdasarkan laporan polisi pertama, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22).
Selain itu, penyidik juga mencatat AJ sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan laporan polisi kedua.
Polisi turut menyita dua unit excavator dan 94,61 gram material yang diduga mengandung emas. Dengan demikian, penyidik mengamankan alat berat dan material tersebut sebagai barang bukti untuk mendukung proses hukum.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka terancam jerat Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Penyidik Telusuri Dugaan Keterlibatan Pemodal
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak dugaan pelanggaran di bidang pertambangan. Menurutnya, konferensi pers tersebut juga menjadi sarana penyampaian informasi secara terbuka kepada masyarakat.
“Polda Jambi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui konferensi pers ini, kami menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Erlan.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih mendalami perkara tersebut. Mereka juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan sebagai pemodal.
Melalui pendalaman ini, polisi berupaya mengungkap pihak lain yang mungkin mendukung aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Polisi Ajak Masyarakat Melaporkan Tambang Ilegal
Erlan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan.
Karena itu, ia mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian alam dan segera melapor jika mengetahui kegiatan pertambangan ilegal.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, petugas akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum.
Polda Jambi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Bungo. Dengan langkah tersebut, polisi berharap dapat mengungkap keterlibatan pihak lain dan menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum.













Komentar