Adainfohitz.com, Jakarta – Kementerian Keuangan kembali menerima tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,02 triliun dari hasil pemulihan aset negara. Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Prosesi tersebut berlangsung bersamaan dengan penyelenggaraan BPA Fair 2026 di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemulihan aset memiliki peran penting dalam menjaga keuangan negara. Menurutnya, setiap aset yang berhasil dikembalikan akan menjadi tambahan penerimaan negara. Dana tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penerimaan negara yang diserahkan hari ini berasal dari berbagai upaya pemulihan aset. Sumber utama penerimaan tersebut berasal dari hasil lelang aset dalam kegiatan BPA Fair 2026. Selain itu, terdapat pula hasil penelusuran aset berupa tanah dan bangunan yang berhasil dipulihkan untuk negara.
Berdasarkan data yang disampaikan, hasil lelang aset pada BPA Fair 2026 mencapai Rp978,1 miliar. Sementara itu, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan memberikan kontribusi sebesar Rp30,9 miliar. Kedua sumber tersebut menjadi bagian terbesar dalam total penerimaan yang diserahkan kepada negara.
Selain hasil lelang dan penelusuran aset, penerimaan negara juga berasal dari pengembalian aset perkara tindak pidana korupsi. Salah satunya berasal dari penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi Edi Tansil. Dari perkara tersebut, negara berhasil memperoleh kembali aset berupa uang senilai Rp51,6 miliar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan langkah strategis dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana. Upaya tersebut dilakukan melalui pelacakan, penyitaan, hingga pelelangan aset yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemulihan aset guna memperkuat penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional.










Komentar