Kejaksaan Agung Serahkan Pemulihan Aset Rp1,02 Triliun Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan PNBP hasil pemulihan aset negara di BPA Fair 2026 Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026 (Foto: Dokumentasi Kemenkeu)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan PNBP hasil pemulihan aset negara di BPA Fair 2026 Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026 (Foto: Dokumentasi Kemenkeu)

Adainfohitz.com, JakartaKementerian Keuangan kembali menerima tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,02 triliun dari hasil pemulihan aset negara. Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Prosesi tersebut berlangsung bersamaan dengan penyelenggaraan BPA Fair 2026 di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemulihan aset memiliki peran penting dalam menjaga keuangan negara. Menurutnya, setiap aset yang berhasil dikembalikan akan menjadi tambahan penerimaan negara. Dana tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penerimaan negara yang diserahkan hari ini berasal dari berbagai upaya pemulihan aset. Sumber utama penerimaan tersebut berasal dari hasil lelang aset dalam kegiatan BPA Fair 2026. Selain itu, terdapat pula hasil penelusuran aset berupa tanah dan bangunan yang berhasil dipulihkan untuk negara.

Baca Juga :  Rutan Tangerang Pindahkan 50 Warga Binaan ke Cilegon

Berdasarkan data yang disampaikan, hasil lelang aset pada BPA Fair 2026 mencapai Rp978,1 miliar. Sementara itu, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan memberikan kontribusi sebesar Rp30,9 miliar. Kedua sumber tersebut menjadi bagian terbesar dalam total penerimaan yang diserahkan kepada negara.

Selain hasil lelang dan penelusuran aset, penerimaan negara juga berasal dari pengembalian aset perkara tindak pidana korupsi. Salah satunya berasal dari penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi Edi Tansil. Dari perkara tersebut, negara berhasil memperoleh kembali aset berupa uang senilai Rp51,6 miliar.

Baca Juga :  Red Velvet Konfirmasi Comeback Grup Penuh Agustus Mendatang

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan langkah strategis dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana. Upaya tersebut dilakukan melalui pelacakan, penyitaan, hingga pelelangan aset yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemulihan aset guna memperkuat penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional.

 

Berita Terkait

Polres Kerinci Bongkar Penyelewengan Solar Bersubsidi
Lapas Penyabungan Bantah Tuduhan Peredaran HP Ilegal
Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara Pidana
KPK Usust Dugaan Pinjam Bendera Proyek Lamongan
Kejari Sungai Penuh Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara
Rutan Tangerang Pindahkan 50 Warga Binaan ke Cilegon
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:11 WIB

Polres Kerinci Bongkar Penyelewengan Solar Bersubsidi

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

Lapas Penyabungan Bantah Tuduhan Peredaran HP Ilegal

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:13 WIB

Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara Pidana

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:31 WIB

KPK Usust Dugaan Pinjam Bendera Proyek Lamongan

Senin, 15 Juni 2026 - 19:08 WIB

Kejaksaan Agung Serahkan Pemulihan Aset Rp1,02 Triliun Negara

Berita Terbaru

Internasional

Makna Lagu “Bahagia Lagi” Piche Kota

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:45 WIB

Lifestyle

PON XXII 2028 Digelar di NTT-NTB

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:07 WIB

Internasional

Belajar Dari Gelombang Panas Di Eropa

Rabu, 1 Jul 2026 - 22:10 WIB

Daerah

Makna Mendalam Tradisi Balemang Serentak

Rabu, 1 Jul 2026 - 21:30 WIB

Bisnis

Seleksi Penerima BBM Subsidi UMKM Diperketat

Rabu, 1 Jul 2026 - 17:26 WIB