KPK Usust Dugaan Pinjam Bendera Proyek Lamongan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Foto: RRI/Chairul Umam)

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Foto: RRI/Chairul Umam)

Adainfohitz.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik “pinjam bendera” dalam proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019. Dugaan penyimpangan tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp35,7 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, konsorsium PT Brantas Abipraya–Jaya Abadi KSO diduga hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses tender proyek senilai Rp151 miliar tersebut.
“Patut diduga KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera. Karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
ABD diketahui merupakan Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya, yakni Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017-2019, serta Herman Dwi Haryanto (HDH), mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015-2019.
Selain mengusut dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. Dalam rangkaian penyidikan, penyidik telah memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada Jumat (12/6/2026).
Menurut Budi, penyidik meminta data serta klarifikasi terkait dokumen keuangan yang berkaitan dengan aliran dana PT Brantas Abipraya dan KSO pelaksana proyek.
“Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan. Masih yang terkait dengan para tersangka,” ujarnya.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Mokh Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya–Jaya Abadi KSO. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa proses pemilihan penyedia jasa tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK menduga pembentukan kerja sama operasi (KSO) antara PT Brantas Abipraya dan PT Jaya Abadi hanya bersifat formalitas untuk memenuhi syarat pelelangan proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan.

Baca Juga :  Polres Kerinci Bongkar Penyelewengan Solar Bersubsidi

Berita Terkait

Polres Kerinci Bongkar Penyelewengan Solar Bersubsidi
Lapas Penyabungan Bantah Tuduhan Peredaran HP Ilegal
Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara Pidana
Kejaksaan Agung Serahkan Pemulihan Aset Rp1,02 Triliun Negara
Kejari Sungai Penuh Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara
Rutan Tangerang Pindahkan 50 Warga Binaan ke Cilegon
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:11 WIB

Polres Kerinci Bongkar Penyelewengan Solar Bersubsidi

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

Lapas Penyabungan Bantah Tuduhan Peredaran HP Ilegal

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:13 WIB

Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara Pidana

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:31 WIB

KPK Usust Dugaan Pinjam Bendera Proyek Lamongan

Senin, 15 Juni 2026 - 19:08 WIB

Kejaksaan Agung Serahkan Pemulihan Aset Rp1,02 Triliun Negara

Berita Terbaru

Internasional

Makna Lagu “Bahagia Lagi” Piche Kota

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:45 WIB

Lifestyle

PON XXII 2028 Digelar di NTT-NTB

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:07 WIB

Internasional

Belajar Dari Gelombang Panas Di Eropa

Rabu, 1 Jul 2026 - 22:10 WIB

Daerah

Makna Mendalam Tradisi Balemang Serentak

Rabu, 1 Jul 2026 - 21:30 WIB

Bisnis

Seleksi Penerima BBM Subsidi UMKM Diperketat

Rabu, 1 Jul 2026 - 17:26 WIB