Adainfohitz.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik “pinjam bendera” dalam proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019. Dugaan penyimpangan tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp35,7 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, konsorsium PT Brantas Abipraya–Jaya Abadi KSO diduga hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses tender proyek senilai Rp151 miliar tersebut.
“Patut diduga KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera. Karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
ABD diketahui merupakan Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya, yakni Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017-2019, serta Herman Dwi Haryanto (HDH), mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015-2019.
Selain mengusut dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. Dalam rangkaian penyidikan, penyidik telah memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada Jumat (12/6/2026).
Menurut Budi, penyidik meminta data serta klarifikasi terkait dokumen keuangan yang berkaitan dengan aliran dana PT Brantas Abipraya dan KSO pelaksana proyek.
“Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan. Masih yang terkait dengan para tersangka,” ujarnya.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Mokh Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya–Jaya Abadi KSO. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa proses pemilihan penyedia jasa tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK menduga pembentukan kerja sama operasi (KSO) antara PT Brantas Abipraya dan PT Jaya Abadi hanya bersifat formalitas untuk memenuhi syarat pelelangan proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan.










Komentar