Adainfohitz.com, PENYABUNGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Penyabungan membantah tudingan yang beredar di media sosial terkait peredaran telepon genggam ilegal dan aktivitas terorganisir di dalam lapas.
Pernyataan itu muncul setelah sebuah akun TikTok mengunggah konten yang menuding adanya praktik ilegal di lingkungan Lapas Kelas IIB Penyabungan. Pihak lapas menilai informasi tersebut tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lapas Tegaskan Komitmen Jaga Integritas
Kepala Lapas Kelas IIB Penyabungan, Bakhtiar Sitepu, menegaskan jajarannya menolak segala bentuk pelanggaran aturan di dalam lapas.
Menurutnya, petugas tidak memberi ruang bagi peredaran telepon genggam ilegal, narkoba, pungutan liar, maupun praktik lain yang melanggar hukum.
“Seluruh petugas berkomitmen menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata Bakhtiar, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan pihaknya akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan petugas maupun warga binaan. Proses pemeriksaan akan berjalan secara profesional sesuai aturan yang berlaku.
Pengawasan dan Razia Rutin Terus Dilakukan
Bakhtiar menjelaskan, Lapas Penyabungan terus memperkuat pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Petugas rutin menggelar penggeledahan kamar hunian. Selain itu, petugas juga melaksanakan razia gabungan dan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan pengunjung.
Lapas juga menerapkan sistem pengawasan berlapis terhadap berbagai aktivitas warga binaan.
Menurut Bakhtiar, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas.
Tidak Ada Bukti Keterlibatan Petugas
Bakhtiar menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti yang mendukung tuduhan keterlibatan petugas dalam masuknya telepon genggam ilegal ke dalam lapas.
“Kami mengimbau pihak yang memiliki data atau bukti valid untuk menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan resmi,” ujarnya.
Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.
Wartelsuspas Jadi Sarana Komunikasi Resmi
Lapas Kelas IIB Penyabungan juga menyediakan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) bagi warga binaan.
Melalui fasilitas tersebut, warga binaan dapat berkomunikasi dengan keluarga dan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas mengawasi penggunaan fasilitas itu untuk memastikan komunikasi berlangsung secara aman dan terkendali.
Karena itu, pihak lapas menilai tudingan tentang peredaran telepon genggam ilegal yang terorganisir tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
Bakhtiar mengatakan Lapas Penyabungan tetap terbuka terhadap kritik, masukan, dan pengawasan dari masyarakat maupun media.
Namun, ia berharap setiap informasi yang beredar mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan akurasi.
Menurutnya, informasi yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ke depan, Lapas Penyabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Kami akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam menjalankan tugas pembinaan serta pengamanan,” tegas Bakhtiar.










Komentar