Lapas Penyabungan Bantah Tuduhan Peredaran HP Ilegal

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Penyabungan membantah tudingan yang beredar di media sosial terkait peredaran telepon genggam ilegal dan aktivitas terorganisir di dalam lapas.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Penyabungan membantah tudingan yang beredar di media sosial terkait peredaran telepon genggam ilegal dan aktivitas terorganisir di dalam lapas.

Adainfohitz.com, PENYABUNGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Penyabungan membantah tudingan yang beredar di media sosial terkait peredaran telepon genggam ilegal dan aktivitas terorganisir di dalam lapas.

Pernyataan itu muncul setelah sebuah akun TikTok mengunggah konten yang menuding adanya praktik ilegal di lingkungan Lapas Kelas IIB Penyabungan. Pihak lapas menilai informasi tersebut tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lapas Tegaskan Komitmen Jaga Integritas

Kepala Lapas Kelas IIB Penyabungan, Bakhtiar Sitepu, menegaskan jajarannya menolak segala bentuk pelanggaran aturan di dalam lapas.

Menurutnya, petugas tidak memberi ruang bagi peredaran telepon genggam ilegal, narkoba, pungutan liar, maupun praktik lain yang melanggar hukum.

“Seluruh petugas berkomitmen menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata Bakhtiar, Kamis (25/6/2026).

Ia menegaskan pihaknya akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan petugas maupun warga binaan. Proses pemeriksaan akan berjalan secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Irwansyah Kembali Pimpin PWI Kota Jambi Periode 2026-2029

Pengawasan dan Razia Rutin Terus Dilakukan

Bakhtiar menjelaskan, Lapas Penyabungan terus memperkuat pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Petugas rutin menggelar penggeledahan kamar hunian. Selain itu, petugas juga melaksanakan razia gabungan dan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan pengunjung.

Lapas juga menerapkan sistem pengawasan berlapis terhadap berbagai aktivitas warga binaan.

Menurut Bakhtiar, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas.

Tidak Ada Bukti Keterlibatan Petugas

Bakhtiar menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti yang mendukung tuduhan keterlibatan petugas dalam masuknya telepon genggam ilegal ke dalam lapas.

“Kami mengimbau pihak yang memiliki data atau bukti valid untuk menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan resmi,” ujarnya.

Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.

Wartelsuspas Jadi Sarana Komunikasi Resmi

Lapas Kelas IIB Penyabungan juga menyediakan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) bagi warga binaan.

Baca Juga :  Polisi Telusuri Keberadaan Jesslyn Wijaya

Melalui fasilitas tersebut, warga binaan dapat berkomunikasi dengan keluarga dan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas mengawasi penggunaan fasilitas itu untuk memastikan komunikasi berlangsung secara aman dan terkendali.

Karena itu, pihak lapas menilai tudingan tentang peredaran telepon genggam ilegal yang terorganisir tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Terbuka Terhadap Pengawasan Publik

Bakhtiar mengatakan Lapas Penyabungan tetap terbuka terhadap kritik, masukan, dan pengawasan dari masyarakat maupun media.

Namun, ia berharap setiap informasi yang beredar mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan akurasi.

Menurutnya, informasi yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ke depan, Lapas Penyabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Kami akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam menjalankan tugas pembinaan serta pengamanan,” tegas Bakhtiar.

 

 

Berita Terkait

Perumda Tirta Mayang Salurkan Bantuan Air Bersih
Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah di Merangin
Kabut Asap Karhutla Ganggu Kualitas Udara Jambi
Kerinci Raih Juara Dua, Dapat 250 Bedah Rumah
Sungai Penuh Raih Terbaik II Akses Pendidikan Sumatera
Kemenekraf Dukung Pengembangan Board Game Indonesia
Harga Pertalite Rp10.000, APBN Tanggung Selisih
Pemkot Sungai Penuh Bahas Tindak Lanjut Ranperda
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Perumda Tirta Mayang Salurkan Bantuan Air Bersih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah di Merangin

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Kabut Asap Karhutla Ganggu Kualitas Udara Jambi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Kerinci Raih Juara Dua, Dapat 250 Bedah Rumah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Sungai Penuh Raih Terbaik II Akses Pendidikan Sumatera

Berita Terbaru

Perumda Tirta Mayang Kota Jambi menyiapkan dan menyalurkan bantuan air bersih bagi pelanggan terdampak kekeringan selama musim kemarau 2026.

Daerah

Perumda Tirta Mayang Salurkan Bantuan Air Bersih

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:04 WIB

Polisi menangkap terduga pelaku jaringan curanmor lintas daerah di Merangin. Enam lokasi dan tujuh sepeda motor masuk dalam pengembangan kasus.

Kriminal

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah di Merangin

Kamis, 13 Agu 2026 - 13:56 WIB

Kabut asap karhutla mulai mengganggu kualitas udara Jambi. Pemprov Jambi mempertimbangkan masker dan meliburkan PAUD jika kondisi memburuk.

Daerah

Kabut Asap Karhutla Ganggu Kualitas Udara Jambi

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:46 WIB

Kabupaten Kerinci meraih Terbaik II Program 3 Juta Rumah Regional Sumatera 2026 dan mendapat alokasi 250 unit bedah rumah.

Daerah

Kerinci Raih Juara Dua, Dapat 250 Bedah Rumah

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:18 WIB

Sungai Penuh meraih Terbaik II akses layanan pendidikan Regional Sumatera 2026 dan mendapat insentif fiskal Rp1,5 miliar.

Daerah

Sungai Penuh Raih Terbaik II Akses Pendidikan Sumatera

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:00 WIB