Kejari Sungai Penuh Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sungai Penuh Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PJU

Kejari Sungai Penuh Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PJU

adainfohitz.com, Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,74 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Pemulihan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengembalikan aset negara akibat tindak pidana korupsi.

Pengembalian kerugian negara itu disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Moehargung Al Sonta.

Baca Juga :  Bawang Putih dan Hipertensi Untuk Darah Tinggi

Dalam keterangannya, Kejari Sungai Penuh menyebut dana yang berhasil dipulihkan berasal dari pembayaran uang pengganti, denda, serta pengembalian dana terkait perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Langkah ini merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan terhadap para terpidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menjelaskan, khusus pembayaran uang pengganti, realisasi pemulihan telah mencapai sekitar 93,12 persen dari total kewajiban yang dibebankan kepada para terpidana. Sementara masih terdapat sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp181,2 juta lebih.

Baca Juga :  Rutan Tangerang Pindahkan 50 Warga Binaan ke Cilegon

Terhadap sisa uang pengganti tersebut, Kejaksaan akan melakukan penelusuran dan pelacakan aset sesuai prosedur hukum yang berlaku. Upaya itu dilakukan untuk memastikan kewajiban pembayaran dapat dipenuhi sebagaimana amanat putusan pengadilan.

Setelah diterima, seluruh uang titipan kemudian disetorkan ke kas negara melalui BRI Cabang Sungai Penuh sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam rangka pemulihan keuangan negara.

Berita Terkait

Belajar Dari Gelombang Panas Di Eropa
BMKG Kerinci Prediksi Kemarau Berlangsung Hingga Oktober
Polres Kerinci Bongkar Penyelewengan Solar Bersubsidi
Lapas Penyabungan Bantah Tuduhan Peredaran HP Ilegal
Ajun Arah Sungai Penuh, Jejak Tradisi dan Restu Leluhur
Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara Pidana
KPK Usust Dugaan Pinjam Bendera Proyek Lamongan
Target Investasi 2027 Naik, BKPM Minta Tambahan Anggaran
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:10 WIB

Belajar Dari Gelombang Panas Di Eropa

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:46 WIB

BMKG Kerinci Prediksi Kemarau Berlangsung Hingga Oktober

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:11 WIB

Polres Kerinci Bongkar Penyelewengan Solar Bersubsidi

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

Lapas Penyabungan Bantah Tuduhan Peredaran HP Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:26 WIB

Ajun Arah Sungai Penuh, Jejak Tradisi dan Restu Leluhur

Berita Terbaru

Internasional

Makna Lagu “Bahagia Lagi” Piche Kota

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:45 WIB

Lifestyle

PON XXII 2028 Digelar di NTT-NTB

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:07 WIB

Internasional

Belajar Dari Gelombang Panas Di Eropa

Rabu, 1 Jul 2026 - 22:10 WIB

Daerah

Makna Mendalam Tradisi Balemang Serentak

Rabu, 1 Jul 2026 - 21:30 WIB

Bisnis

Seleksi Penerima BBM Subsidi UMKM Diperketat

Rabu, 1 Jul 2026 - 17:26 WIB