adainfohitz.com, Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,74 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Pemulihan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengembalikan aset negara akibat tindak pidana korupsi.
Pengembalian kerugian negara itu disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Moehargung Al Sonta.
Dalam keterangannya, Kejari Sungai Penuh menyebut dana yang berhasil dipulihkan berasal dari pembayaran uang pengganti, denda, serta pengembalian dana terkait perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Langkah ini merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan terhadap para terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menjelaskan, khusus pembayaran uang pengganti, realisasi pemulihan telah mencapai sekitar 93,12 persen dari total kewajiban yang dibebankan kepada para terpidana. Sementara masih terdapat sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp181,2 juta lebih.
Terhadap sisa uang pengganti tersebut, Kejaksaan akan melakukan penelusuran dan pelacakan aset sesuai prosedur hukum yang berlaku. Upaya itu dilakukan untuk memastikan kewajiban pembayaran dapat dipenuhi sebagaimana amanat putusan pengadilan.
Setelah diterima, seluruh uang titipan kemudian disetorkan ke kas negara melalui BRI Cabang Sungai Penuh sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam rangka pemulihan keuangan negara.










Komentar