Kejati Jambi Imbau Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kajati

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jambi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mencatut nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum. Warga diminta tidak memberikan data pribadi maupun transfer dana.

Kejati Jambi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mencatut nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum. Warga diminta tidak memberikan data pribadi maupun transfer dana.

Adainfohitz.com, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Asisten Intelijen (Asintel), dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).

Imbauan tersebut muncul setelah Kejati Jambi menerima informasi tentang pelaku yang mencatut nama, foto, jabatan, dan identitas pejabat Kejaksaan. Para pelaku memanfaatkan WhatsApp, telepon, dan media komunikasi lainnya untuk menghubungi masyarakat.

Pelaku Gunakan Beragam Modus

Pelaku menyasar masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, hingga berbagai pihak lainnya. Mereka meminta uang, bantuan, transfer dana, atau keuntungan pribadi dengan mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.

Menurut Kejati Jambi, seluruh permintaan tersebut merupakan tindakan penipuan. Institusi itu tidak pernah memberikan wewenang kepada siapa pun untuk meminta uang atau bantuan atas nama Kejaksaan.

Seluruh pejabat dan pegawai Kejati Jambi juga tidak pernah meminta hadiah, transfer dana, ataupun keuntungan pribadi melalui komunikasi pribadi. Sebelumnya, Kejati Jambi telah mengingatkan masyarakat mengenai modus serupa yang mencatut nama institusi Kejaksaan.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara Pidana

Warga Diminta Lebih Waspada

Masyarakat perlu berhati-hati saat menerima pesan atau telepon yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel, Kasi Penkum, maupun pejabat Kejaksaan lainnya.

Jangan langsung percaya meski pelaku menggunakan foto, nama, atau jabatan resmi. Pastikan lebih dulu kebenaran informasi melalui saluran resmi Kejati Jambi.

Selain itu, hindari memberikan data pribadi, informasi rekening, maupun kode OTP kepada siapa pun. Jangan melakukan transfer dana sebelum memastikan identitas pihak yang menghubungi.

Jika menerima pesan yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejati Jambi. Laporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau menjadi korban penipuan.

Kejati Terus Tingkatkan Pengawasan

Kejati Jambi mengajak masyarakat ikut mencegah tindak pidana penipuan dengan lebih teliti saat menerima komunikasi yang mengatasnamakan pejabat atau institusi pemerintah.

Baca Juga :  BGN Perkuat Pemulihan Penerima Manfaat MBG

Sementara itu, aparat Kejati Jambi terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan. Langkah tersebut sekaligus bertujuan mengusut pelaku yang menyalahgunakan nama baik institusi Kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat. Ia meminta warga tidak memenuhi permintaan apa pun yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel, maupun Kasi Penkum tanpa melakukan verifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel Kejati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

 

Berita Terkait

Mobil Dinas Dinkes Kerinci Lagi-Lagi Terjaring Razia Pajak
Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah di Merangin
Bakteri E. coli Ditemukan dalam Program MBG
Kasus Asusila Oknum Guru PPPK di Sungai Penuh Masuk Tahap II
Kopilot Malaysia Airlines Diduga Tiga Kali Selundupkan Narkoba
Ratusan Warga Merangin Jadi Korban Arisan Bodong
Polda Sumbar Tangkap 21 Promotor Judi Online di Padang
Dugaan Pelanggaran Etik Kalapas Waingapu Viral di Media Sosial
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:27 WIB

Mobil Dinas Dinkes Kerinci Lagi-Lagi Terjaring Razia Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah di Merangin

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Bakteri E. coli Ditemukan dalam Program MBG

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Kasus Asusila Oknum Guru PPPK di Sungai Penuh Masuk Tahap II

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Kopilot Malaysia Airlines Diduga Tiga Kali Selundupkan Narkoba

Berita Terbaru

Formasi Dewan Komisioner OJK kini lengkap dengan masuknya Sarjito sebagai anggota sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Pemerintahan

Formasi Dewan Komisioner OJK Lengkap, Sarjito Masuk

Jumat, 11 Sep 2026 - 08:01 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar saat memberikan keynote speech dalam Workshop Internasional Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) XII di Bappenas, Jakarta, Kamis 10 September 2026 (Foto: BPOM)

Kesehatan

BPOM Dorong Regulasi Keamanan Pangan Berbasis Risiko

Jumat, 11 Sep 2026 - 06:47 WIB

Pemain Garudayaksa FC,David Maulana saat merayakan golnya saat jumpa Java United di Stadion Jatidiri Semarang, Minggu 6 September 2026. (Foto: Garudayaksa FC)

Sport

Garudayaksa FC Bidik Tiga Poin Lawan Persik

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:55 WIB

Dokumentasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam kesempatan media briefing di Kantor Kemenkeu (Foto:RRI/Magdalena Krisnawati)

Internasional

Pemerintah Waspadai Harga Minyak Naik

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:27 WIB

BGN menyambut rekomendasi Menteri HAM Natalius Pigai untuk memperkuat mekanisme pemulihan masyarakat terdampak Program Makan Bergizi Gratis.

Pemerintahan

BGN Perkuat Pemulihan Penerima Manfaat MBG

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:04 WIB