Adainfohitz.com, Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melalui Subdit Siber membongkar aktivitas penyebaran tautan judi online di tiga lokasi di Kota Padang. Polisi mengamankan 21 orang yang berperan sebagai promotor atau penyebar tautan judi online.
Operasi Berlangsung di Tiga Lokasi
Petugas menggelar operasi di kawasan Surau Gadang, Kurao Siteba, dan Parak Laweh. Para pelaku menyebarkan tautan judi online melalui berbagai platform digital untuk memperoleh keuntungan finansial. Bahkan, mereka menjadikan aktivitas tersebut sebagai mata pencaharian.
Selain menangkap para pelaku, polisi menyita 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop. Selanjutnya, tim forensik digital memeriksa seluruh barang bukti untuk mengungkap jaringan dan pola aktivitas para pelaku.
Penyidik Kembangkan Kasus
Saat ini, penyidik mendalami peran masing-masing pelaku. Sementara itu, tim penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan promosi judi online.
Karena itu, polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat.
Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal 426 KUHP
Penyidik menerapkan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada para pelaku. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polda Sumatera Barat menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya menindak pengelola situs judi online. Polisi juga menindak promotor, penyebar tautan, serta perekrut pemain. Dengan langkah tersebut, Polda Sumbar berupaya memutus rantai penyebaran judi online di masyarakat.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ikut mempromosikan maupun menyebarkan tautan judi online. Jika menemukan aktivitas serupa, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.













Komentar