Adainfohitz.com, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan sembilan tersangka yang menyerang personel Satresnarkoba Polres Katingan. Serangan itu menewaskan tiga anggota polisi saat mereka menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kalimantan Tengah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan tim gabungan mulai memburu para pelaku sejak 2 Juli 2026. Upaya tersebut berakhir setelah tim berhasil menangkap tiga tersangka utama di Kalimantan Timur.
“Pengungkapan kasus ini berkaitan dengan peredaran sabu dan penganiayaan berat terhadap personel Polres Katingan. Akibat peristiwa tersebut, tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan meninggal dunia saat menjalankan tugas,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Penggerebekan Berujung Penyerangan
Personel Satresnarkoba Polres Katingan menggerebek rumah milik Bio di Desa Tumbang Kalemei. Polisi menduga Bio menggunakan rumah tersebut sebagai lokasi transaksi sekaligus tempat penyalahgunaan sabu.
Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku menyerang petugas dengan senjata api rakitan dan senjata tajam. Serangan itu menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan yang sedang menjalankan tugas.
Setelah kejadian tersebut, Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membantu Polda Kalimantan Tengah memburu para pelaku. Tim gabungan kemudian menyisir sejumlah wilayah untuk menemukan seluruh anggota kelompok tersebut.
Tim Gabungan Memburu Para Pelaku
Pengejaran pertama membuahkan hasil saat tim gabungan menangkap Saldy alias Ateng di bantaran Sungai Desa Tumbang Pariyei pada Jumat (3/7/2026). Sehari berikutnya, polisi kembali meringkus Dea Nabila dan Isnan Melani Pebriansyah alias Roby di lokasi berbeda. Operasi kemudian berlanjut pada Minggu (5/7/2026), ketika petugas menemukan Nimu yang bersembunyi di sebuah pondok lalu langsung menangkapnya.
Pada Minggu (5/7/2026), petugas menemukan Nimu yang bersembunyi di sebuah pondok lalu langsung menangkapnya. Setelah itu, tim melanjutkan pengejaran hingga ke Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pada Selasa malam (7/7/2026), petugas menangkap Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi dan M. Lupie. Keterangan dari keduanya membantu penyidik melacak lokasi persembunyian tiga tersangka utama.
Polisi Ringkus Tiga Tersangka Utama
Tim gabungan berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda untuk menutup jalur pelarian para tersangka. Petugas kemudian menghentikan kendaraan travel yang membawa mereka di Kabupaten Kutai Kartanegara pada Rabu (8/7/2026).
Petugas langsung menangkap Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Penyidik meyakini ketiganya berperan dalam penyerangan terhadap personel kepolisian menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam.
Dalam pemeriksaan awal, Bio mengakui bahwa ia menggunakan rumahnya sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu. Ia juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang di Pontianak melalui sistem kurir.
Penyidik Terus Memburu Tiga DPO
Meski sudah menangkap sembilan tersangka, penyidik terus memburu tiga pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue.
“Penyidik masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang,” ujar Eko.
Menurut Eko, ketiga pelaku tersebut ikut menyerang petugas dan membuang jenazah ketiga korban ke sungai.
Sebelumnya, Aipda Yudhi Perdana Putra, Aiptu Sumariyanto, dan Bripda Nopandri Ramadhana gugur saat menggerebek bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kalimantan Tengah.













Komentar