Kasus Asusila Oknum Guru PPPK di Sungai Penuh Masuk Tahap II

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sungai Penuh menerima pelimpahan Tahap II kasus asusila oknum guru PPPK. Empat siswa menjadi korban dan perkara segera disidangkan.

Kejari Sungai Penuh menerima pelimpahan Tahap II kasus asusila oknum guru PPPK. Empat siswa menjadi korban dan perkara segera disidangkan.

Adainfohitz.com, SUNGAI PENUH – Penyidik Satreskrim Polres Kerinci menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial JA (43) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Dengan demikian, proses hukum memasuki Tahap II.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Roby Novan Ronar, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini menangani perkara tersebut. Selanjutnya, jaksa akan meneliti seluruh berkas sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Penyidik juga mencatat empat siswa SMP sebagai korban dalam perkara ini. Selain itu, data tersebut menjadi bagian penting dalam berkas perkara.

Jaksa Teliti Barang Bukti

Jaksa Penuntut Umum menerima sejumlah barang bukti untuk mendukung proses pembuktian. Barang bukti itu meliputi satu set pakaian dinas milik tersangka, Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK, SK penunjukan sebagai wakil kepala sekolah, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Pengiriman Motor Curian ke Jambi, Dua DPO

Kemudian, jaksa akan mempelajari seluruh barang bukti sebelum menyusun surat dakwaan. Dengan begitu, proses penuntutan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kejari Tahan Tersangka

Kejari Sungai Penuh kini memegang kewenangan penahanan terhadap tersangka. Sementara itu, jaksa menahan tersangka selama 20 hari ke depan.

Apabila proses penuntutan memerlukan waktu tambahan, jaksa dapat mengajukan perpanjangan masa penahanan kepada Pengadilan Negeri. Selama itu, JPU melengkapi administrasi dan menyusun surat dakwaan.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, jaksa akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh agar majelis hakim segera menyidangkannya.

Dugaan Terjadi di Lingkungan Sekolah

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Kerinci menangkap tersangka di Desa Simpang Tiga Rawang, Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  DENZA Z Debut Global, Usung Teknologi Supercar Listrik

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menduga perbuatan asusila terjadi di lingkungan sekolah. Selain itu, penyidik menduga tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai tenaga pendidik.

Penyidik juga menduga tersangka membujuk, memaksa, dan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Karena itu, penyidik memasukkan seluruh temuan tersebut ke dalam berkas perkara.

Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena tersangka berstatus sebagai tenaga pendidik, ancaman hukumannya dapat bertambah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ancaman pidana dalam perkara ini mencapai maksimal 15 tahun penjara. Meski demikian, majelis hakim tetap akan menentukan putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Hingga saat ini, jaksa terus melengkapi seluruh kebutuhan administrasi. Setelah itu, Pengadilan Negeri Sungai Penuh akan menjadwalkan sidang perdana sesuai prosedur hukum.

 

Berita Terkait

Mobil Dinas Dinkes Kerinci Lagi-Lagi Terjaring Razia Pajak
Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah di Merangin
Bakteri E. coli Ditemukan dalam Program MBG
Kopilot Malaysia Airlines Diduga Tiga Kali Selundupkan Narkoba
Kejati Jambi Imbau Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kajati
Ratusan Warga Merangin Jadi Korban Arisan Bodong
Polda Sumbar Tangkap 21 Promotor Judi Online di Padang
Dugaan Pelanggaran Etik Kalapas Waingapu Viral di Media Sosial
Berita ini 22 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:27 WIB

Mobil Dinas Dinkes Kerinci Lagi-Lagi Terjaring Razia Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah di Merangin

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Bakteri E. coli Ditemukan dalam Program MBG

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Kasus Asusila Oknum Guru PPPK di Sungai Penuh Masuk Tahap II

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Kopilot Malaysia Airlines Diduga Tiga Kali Selundupkan Narkoba

Berita Terbaru

Formasi Dewan Komisioner OJK kini lengkap dengan masuknya Sarjito sebagai anggota sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Pemerintahan

Formasi Dewan Komisioner OJK Lengkap, Sarjito Masuk

Jumat, 11 Sep 2026 - 08:01 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar saat memberikan keynote speech dalam Workshop Internasional Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) XII di Bappenas, Jakarta, Kamis 10 September 2026 (Foto: BPOM)

Kesehatan

BPOM Dorong Regulasi Keamanan Pangan Berbasis Risiko

Jumat, 11 Sep 2026 - 06:47 WIB

Pemain Garudayaksa FC,David Maulana saat merayakan golnya saat jumpa Java United di Stadion Jatidiri Semarang, Minggu 6 September 2026. (Foto: Garudayaksa FC)

Sport

Garudayaksa FC Bidik Tiga Poin Lawan Persik

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:55 WIB

Dokumentasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam kesempatan media briefing di Kantor Kemenkeu (Foto:RRI/Magdalena Krisnawati)

Internasional

Pemerintah Waspadai Harga Minyak Naik

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:27 WIB

BGN menyambut rekomendasi Menteri HAM Natalius Pigai untuk memperkuat mekanisme pemulihan masyarakat terdampak Program Makan Bergizi Gratis.

Pemerintahan

BGN Perkuat Pemulihan Penerima Manfaat MBG

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:04 WIB