Kasus Asusila Oknum Guru PPPK di Sungai Penuh Masuk Tahap II

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sungai Penuh menerima pelimpahan Tahap II kasus asusila oknum guru PPPK. Empat siswa menjadi korban dan perkara segera disidangkan.

Kejari Sungai Penuh menerima pelimpahan Tahap II kasus asusila oknum guru PPPK. Empat siswa menjadi korban dan perkara segera disidangkan.

Adainfohitz.com, SUNGAI PENUH – Penyidik Satreskrim Polres Kerinci menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial JA (43) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Dengan demikian, proses hukum memasuki Tahap II.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Roby Novan Ronar, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini menangani perkara tersebut. Selanjutnya, jaksa akan meneliti seluruh berkas sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Penyidik juga mencatat empat siswa SMP sebagai korban dalam perkara ini. Selain itu, data tersebut menjadi bagian penting dalam berkas perkara.

Jaksa Teliti Barang Bukti

Jaksa Penuntut Umum menerima sejumlah barang bukti untuk mendukung proses pembuktian. Barang bukti itu meliputi satu set pakaian dinas milik tersangka, Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK, SK penunjukan sebagai wakil kepala sekolah, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Setoran di Sejumlah Kantor Imigrasi

Kemudian, jaksa akan mempelajari seluruh barang bukti sebelum menyusun surat dakwaan. Dengan begitu, proses penuntutan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kejari Tahan Tersangka

Kejari Sungai Penuh kini memegang kewenangan penahanan terhadap tersangka. Sementara itu, jaksa menahan tersangka selama 20 hari ke depan.

Apabila proses penuntutan memerlukan waktu tambahan, jaksa dapat mengajukan perpanjangan masa penahanan kepada Pengadilan Negeri. Selama itu, JPU melengkapi administrasi dan menyusun surat dakwaan.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, jaksa akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh agar majelis hakim segera menyidangkannya.

Dugaan Terjadi di Lingkungan Sekolah

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Kerinci menangkap tersangka di Desa Simpang Tiga Rawang, Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Emas Modus Hipnotis

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menduga perbuatan asusila terjadi di lingkungan sekolah. Selain itu, penyidik menduga tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai tenaga pendidik.

Penyidik juga menduga tersangka membujuk, memaksa, dan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Karena itu, penyidik memasukkan seluruh temuan tersebut ke dalam berkas perkara.

Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena tersangka berstatus sebagai tenaga pendidik, ancaman hukumannya dapat bertambah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ancaman pidana dalam perkara ini mencapai maksimal 15 tahun penjara. Meski demikian, majelis hakim tetap akan menentukan putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Hingga saat ini, jaksa terus melengkapi seluruh kebutuhan administrasi. Setelah itu, Pengadilan Negeri Sungai Penuh akan menjadwalkan sidang perdana sesuai prosedur hukum.

 

Berita Terkait

Kopilot Malaysia Airlines Diduga Tiga Kali Selundupkan Narkoba
Kejati Jambi Imbau Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kajati
Ratusan Warga Merangin Jadi Korban Arisan Bodong
Polda Sumbar Tangkap 21 Promotor Judi Online di Padang
Dugaan Pelanggaran Etik Kalapas Waingapu Viral di Media Sosial
Puluhan Siswa Pulau Tengah Diduga Alami Keluhan Usai MBG
Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan Anak di Siulak Mukai Kerinci
Korban Desak Polda Proses Laporan Penipuan PT IBSE Exsavator
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Kasus Asusila Oknum Guru PPPK di Sungai Penuh Masuk Tahap II

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Kopilot Malaysia Airlines Diduga Tiga Kali Selundupkan Narkoba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Kejati Jambi Imbau Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kajati

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Ratusan Warga Merangin Jadi Korban Arisan Bodong

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:29 WIB

Polda Sumbar Tangkap 21 Promotor Judi Online di Padang

Berita Terbaru

Budaya

Kejaksaan Dorong Integrasi Hukum Adat Nasional

Rabu, 5 Agu 2026 - 14:54 WIB

Ditjenpas Jambi, Program Bedah Rumah, Lapas Muara Bulian, BAZNAS Batanghari, Bedah Rumah Batanghari, Warga Binaan Pemasyarakatan, Pemasyarakatan Berdampak, Kanwil Ditjenpas Jambi

Daerah

Ditjenpas Jambi Resmikan Bedah Rumah Bersama BAZNAS

Rabu, 5 Agu 2026 - 08:45 WIB

Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, memberikan sambutan pada peluncuran program pembangunan 10 ribu MCK untuk pesantren se-Indonesia yang berlangsung di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Musri, Cianjur, Jawa Barat, Selasa, 4 Agustus 2026 (Foto: Humas Kemenko PM)

Pemerintahan

Muhaimin Luncurkan Pembangunan 10 Ribu MCK

Selasa, 4 Agu 2026 - 22:49 WIB