Adainfohitz.com, SUNGAI PENUH – Penyidik Satreskrim Polres Kerinci menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial JA (43) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Dengan demikian, proses hukum memasuki Tahap II.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Roby Novan Ronar, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini menangani perkara tersebut. Selanjutnya, jaksa akan meneliti seluruh berkas sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Penyidik juga mencatat empat siswa SMP sebagai korban dalam perkara ini. Selain itu, data tersebut menjadi bagian penting dalam berkas perkara.
Jaksa Teliti Barang Bukti
Jaksa Penuntut Umum menerima sejumlah barang bukti untuk mendukung proses pembuktian. Barang bukti itu meliputi satu set pakaian dinas milik tersangka, Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK, SK penunjukan sebagai wakil kepala sekolah, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV di lingkungan sekolah.
Kemudian, jaksa akan mempelajari seluruh barang bukti sebelum menyusun surat dakwaan. Dengan begitu, proses penuntutan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kejari Tahan Tersangka
Kejari Sungai Penuh kini memegang kewenangan penahanan terhadap tersangka. Sementara itu, jaksa menahan tersangka selama 20 hari ke depan.
Apabila proses penuntutan memerlukan waktu tambahan, jaksa dapat mengajukan perpanjangan masa penahanan kepada Pengadilan Negeri. Selama itu, JPU melengkapi administrasi dan menyusun surat dakwaan.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, jaksa akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh agar majelis hakim segera menyidangkannya.
Dugaan Terjadi di Lingkungan Sekolah
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Kerinci menangkap tersangka di Desa Simpang Tiga Rawang, Kota Sungai Penuh.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menduga perbuatan asusila terjadi di lingkungan sekolah. Selain itu, penyidik menduga tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai tenaga pendidik.
Penyidik juga menduga tersangka membujuk, memaksa, dan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Karena itu, penyidik memasukkan seluruh temuan tersebut ke dalam berkas perkara.
Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun
Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena tersangka berstatus sebagai tenaga pendidik, ancaman hukumannya dapat bertambah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ancaman pidana dalam perkara ini mencapai maksimal 15 tahun penjara. Meski demikian, majelis hakim tetap akan menentukan putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Hingga saat ini, jaksa terus melengkapi seluruh kebutuhan administrasi. Setelah itu, Pengadilan Negeri Sungai Penuh akan menjadwalkan sidang perdana sesuai prosedur hukum.













Komentar