BPK Beri WTP ke Jambi, Catatan Pengelolaan Tetap Disorot

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BPK Beri WTP ke Jambi, Catatan Pengelolaan Tetap Disorot

BPK Beri WTP ke Jambi, Catatan Pengelolaan Tetap Disorot

Adainfohitz.com, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, dan Gubernur Jambi, Al Haris, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis (18/6/2026).
Capaian opini WTP ini menjadi bukti bahwa penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi dinilai telah memenuhi standar pemeriksaan yang ditetapkan BPK.
Muhamad Toha Arafat menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Menurutnya, pemberian opini tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan, hingga kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Meski berhasil mempertahankan predikat WTP, BPK tetap memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jambi.
“Namun demikian, BPK memberikan beberapa catatan temuan terkait pengendalian intern dan kepatuhan yang memerlukan perhatian serta tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jambi,” ujar Muhamad Toha Arafat.
Beberapa catatan tersebut mencakup penyusunan dan pelaksanaan APBD, pengadaan bahan bangunan dan konstruksi, belanja modal gedung dan bangunan, serta pengelolaan aset tetap.
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Jambi wajib memberikan jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah menerima LHP.
BPK berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi dorongan bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan raihan WTP ke-14, Pemerintah Provinsi Jambi kembali mempertahankan rekam jejak positif dalam pengelolaan keuangan daerah, meski tetap dituntut memperbaiki sejumlah aspek pengawasan dan kepatuhan.

Baca Juga :  Hari DBD ASEAN Tingkatkan Kesadaran Asia Tenggara

Berita Terkait

Pupuk Subsidi Langka di Kerinci, Harga Dikeluhkan Melambung
SAR Temukan Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari
TNKS Telusuri Dugaan Tambang Emas Ilegal di Sungai Penetai
Bulog Sungai Penuh Terima Tambahan 20 Ribu Liter Minyak Kita
Flyover Sungai Penuh-Tapan Dibahas Wako Alfin Bersama TNKS
Ledakan Tabung Gas di Tambak Tinggi, Tiga Warga Luka Bakar
Warga Pondok Agung Antusias Ikuti Sosialisasi HAM
Perumda Tirta Mayang Salurkan Bantuan Air Bersih
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Pupuk Subsidi Langka di Kerinci, Harga Dikeluhkan Melambung

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:31 WIB

SAR Temukan Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:02 WIB

TNKS Telusuri Dugaan Tambang Emas Ilegal di Sungai Penetai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Bulog Sungai Penuh Terima Tambahan 20 Ribu Liter Minyak Kita

Rabu, 30 September 2026 - 09:54 WIB

Flyover Sungai Penuh-Tapan Dibahas Wako Alfin Bersama TNKS

Berita Terbaru

Daerah

Pupuk Subsidi Langka di Kerinci, Harga Dikeluhkan Melambung

Minggu, 18 Okt 2026 - 15:34 WIB

Suasana belajar-mengajar di dalam ruang kelas di salah satu sekolah SMA Negeri di Palangkaraya (Foto: Dokumentasi/RRI/Olivia Santika br Girsang)

Pemerintahan

DPR Minta Kebijakan Tidak Naik Kelas Dikaji Matang

Minggu, 18 Okt 2026 - 14:02 WIB

Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih saat memberikan sambutan dalam agenda internal Kementerian PPPA di Jakarta Pusat (Foto: Dokumentasi/Humas Kementerian PPPA)

Pemerintahan

KemenPPPA Dorong Perempuan Desa Jadi Penggerak Aksi Iklim

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:32 WIB

Indah Permatasari hamil anak kedua. Arie Kriting bersyukur atas kabar bahagia ini, sementara Naka antusias menyambut calon adiknya.

Showbiz

Indah Permatasari Hamil Anak Kedua, Arie Kriting Bersyukur

Minggu, 18 Okt 2026 - 10:58 WIB