Adainfohitz.com, MERANGIN – Polisi mengungkap dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah di Kabupaten Merangin, Jambi.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin bersama personel Opsnal Polsek Kota Bangko menangkap seorang terduga pelaku berinisial YO (16), Rabu, 12 Agustus 2026.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesma Koto membenarkan penangkapan tersebut.
Epi Koto mengatakan polisi menemukan keterlibatan YO dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor.
“Dari hasil pengembangan, terungkap enam lokasi kejadian dengan total tujuh unit sepeda motor yang diduga dicuri oleh para pelaku,” kata Epi Koto.
Kasus Curanmor Bermula dari Honda CRF
Polisi mulai mengusut kasus ini setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda CRF di kawasan Queen Karaoke, Kabupaten Merangin.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban keluar dari tempat karaoke untuk membeli rokok. Korban kemudian melihat sepeda motor miliknya sudah hilang dari tempat parkir.
Korban bersama rekannya langsung mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi. Namun, mereka tidak menemukan sepeda motor itu.
Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut kepada Polres Merangin. Kerugian korban mencapai sekitar Rp36 juta.
Polisi Memburu Kelompok Curanmor
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung memeriksa lokasi kejadian dan mengumpulkan informasi.
Petugas kemudian mendapat informasi tentang kelompok yang diduga menjalankan aksi curanmor di sejumlah wilayah.
Polisi juga memperoleh informasi bahwa kelompok tersebut kembali mencari target di sekitar Kota Bangko.
Tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Agus Riyadi langsung mencari keberadaan para terduga pelaku.
Petugas melihat para terduga pelaku menggunakan sepeda motor yang diduga hasil curian. Mereka bergerak menuju wilayah Sarolangun.
Polisi langsung mengejar mereka.
Saat mencapai kawasan Dusun Mudo, Kecamatan Bangko, para terduga pelaku melarikan diri.
Petugas kemudian menyisir kawasan Taman Wisata Kolam Buaya, Dusun Mudo.
Penyisiran tersebut membuahkan hasil. Polisi menangkap YO, warga Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Merangin.
Enam Lokasi dan Tujuh Sepeda Motor
Dalam pemeriksaan awal, YO mengaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor.
Polisi mencatat enam lokasi kejadian dengan total tujuh sepeda motor yang menjadi sasaran kelompok tersebut.
Penyidik kini mendalami sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus itu.
Lokasi tersebut meliputi rumah sakit, Queen Karaoke, ruko di Kelurahan Sungai Ulak, Masjid Baitul Salam, dan kawasan Pasar Atas Bangko.
Polisi menemukan tiga sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketiga kendaraan itu terdiri dari Honda CRF, Yamaha MX King, dan Honda Beat.
Selain sepeda motor, petugas menyita satu gagang kunci T dan delapan mata kunci T.
Polisi juga mengamankan sejumlah telepon seluler dan barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Petugas membawa seluruh barang bukti ke Polres Merangin untuk mendukung proses penyidikan.
Polisi Masih Memburu Satu Pelaku
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Epi Koto mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus curanmor tersebut.
Polisi menduga kelompok itu melibatkan dua orang. Petugas sudah menangkap satu terduga pelaku.
Sementara itu, polisi masih memburu satu terduga pelaku lainnya.
“Pengembangan masih dilakukan untuk mencari pelaku lainnya sekaligus menelusuri keberadaan barang bukti dari sejumlah tempat kejadian perkara,” ujar Epi Koto.
Polisi menduga kelompok tersebut menjalankan aksinya di beberapa daerah.
Wilayah operasi kelompok itu meliputi Merangin, Sarolangun, Kota Jambi, hingga Bungo.
Saat ini, penyidik masih memeriksa YO di Polres Merangin.
Selanjutnya, penyidik akan menggelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti, mengirimkan SPDP, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Polisi terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui peran setiap pihak dan mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain.













Komentar