Adainfohitz.com, JAKARTA — Harga Pertalite yang masyarakat bayar di SPBU sebesar Rp10.000 per liter ternyata belum mencerminkan harga keekonomian. Pemerintah masih menahan harga tersebut melalui mekanisme kompensasi.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa APBN menanggung selisih antara harga jual dan harga keekonomian Pertalite. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi nasional.
Suahasil menyampaikan penjelasan itu dalam acara Ngobrol Seru by IDN Times bertajuk Subsidi Energi dan Ketahanan Energi: Menata Reformasi Subsidi untuk Indonesia yang Lebih Tangguh.
“Rp10.000, masih Rp10.000, tapi sesungguhnya harga sebenarnya di atas Rp10.000. Selisihnya dibayar oleh APBN,” kata Suahasil.
APBN Tanggung Selisih Pertalite
Pertalite memiliki harga keekonomian Rp13.794 per liter. Namun, masyarakat tetap membelinya dengan harga Rp10.000 per liter.
Dengan demikian, APBN menanggung selisih sebesar Rp3.794 per liter. Nilai tersebut setara dengan sekitar 28 persen dari harga keekonomian.
Pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut memberikan manfaat kepada sekitar 157,4 juta kendaraan. Karena itu, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk menjaga harga Pertalite.

Subsidi Energi untuk Masyarakat
Selain Pertalite, pemerintah juga memberikan subsidi dan kompensasi untuk sejumlah komoditas energi. Kebijakan tersebut mencakup solar, minyak tanah, LPG 3 kilogram, serta listrik.
Sementara itu, harga keekonomian solar mencapai Rp16.538 per liter. Masyarakat hanya membayar Rp6.800 per liter. Karena itu, APBN menanggung selisih Rp9.738 per liter atau sekitar 59 persen.
Kemudian, minyak tanah memiliki harga keekonomian Rp17.161 per liter. Namun, masyarakat hanya membayar Rp2.500 per liter. Dengan demikian, APBN menanggung selisih Rp14.661 per liter atau sekitar 85 persen.
Untuk LPG 3 kilogram, harga keekonomiannya mencapai Rp47.929 per tabung. Sementara itu, harga jual eceran tingkat agen sebesar Rp12.750 per tabung.
Akibatnya, APBN menanggung selisih Rp35.179 per tabung atau sekitar 73 persen. Pemerintah memperkirakan sekitar 41,5 juta pelanggan menerima manfaat program tersebut.
Kompensasi Tarif Listrik
Pemerintah juga memberikan subsidi dan kompensasi untuk pelanggan listrik tertentu. Pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi membayar tarif Rp605 per kWh.
Padahal, harga keekonomian listrik mencapai Rp2.046 per kWh. Oleh sebab itu, APBN menanggung selisih Rp1.441 per kWh atau sekitar 70 persen.
Selain itu, pelanggan rumah tangga 900 VA non-subsidi membayar Rp1.352 per kWh. Tarif tersebut juga masih berada di bawah harga keekonomian.
Dengan demikian, pemerintah memberikan kompensasi sebesar Rp694 per kWh atau sekitar 34 persen. Pemerintah memperkirakan sekitar 53,2 juta pelanggan menerima kompensasi tersebut.
Subsidi Menjaga Stabilitas Ekonomi
Menurut Suahasil, pemerintah menggunakan subsidi dan kompensasi energi untuk menjaga harga komoditas penting tetap stabil. Kebijakan tersebut mencakup BBM, LPG, minyak tanah, dan listrik.
Selain membantu masyarakat, kebijakan itu juga memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Dengan harga energi yang lebih stabil, pelaku usaha dapat menyusun perencanaan dengan lebih baik.
Di sisi lain, kenaikan harga energi yang tidak terkendali dapat meningkatkan beban rumah tangga. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi biaya produksi dan aktivitas ekonomi.
Karena itu, pemerintah terus mengoptimalkan APBN untuk menjaga stabilitas harga energi. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu mempertahankan daya beli masyarakat.
“Fungsi subsidi energi agar beberapa komoditas energi yang memengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat harganya stabil. Pertama, untuk kelompok bahan bakar BBM, yaitu Pertalite, stabil harganya,” ujar Suahasil.













Komentar