Adainfohitz.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Tim penyidik kini menelusuri dugaan setoran dari sejumlah kantor imigrasi di berbagai daerah.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan timnya mengumpulkan fakta mengenai aliran setoran dari sejumlah kantor imigrasi. Tim tidak hanya memeriksa Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Bali, tetapi juga memperluas penyelidikan ke kantor imigrasi lainnya.
“Fokus tim masih mengumpulkan fakta-fakta terkait dugaan setoran dari beberapa kantor imigrasi lain. Beberapa kantor juga terus kami kembangkan,” kata Taufik kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Penyidik Hitung Nilai Setoran
Tim penyidik juga menghitung total uang yang masuk dalam dugaan praktik tersebut. Mereka mencocokkan hasil penyelidikan awal dengan bukti yang berhasil mereka kumpulkan selama proses penyidikan.
Taufik menjelaskan biro jasa menarik biaya sekitar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta untuk setiap pengurusan izin tinggal. Tim penyidik kini menghitung total penerimaan berdasarkan jumlah permohonan yang masuk.
“Itu yang sekarang sedang dikonsolidasikan oleh tim penyidik. Kami sudah mengonfirmasi sebagian jumlah dari dugaan awal yang ditemukan saat penyelidikan,” ujarnya.
KPK Ungkap Dugaan Peran Silmy Karim
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menjelaskan bahwa Silmy Karim menerima jatah Rp100 juta setiap pekan saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024.
Menurut Setyo, Silmy meminta bagian melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi saat itu, Jaya Saputra. Setelah itu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji menarik biaya tambahan dari warga negara asing yang mengurus izin tinggal.
Setyo menjelaskan setiap pengurusan dokumen izin tinggal menghasilkan pungutan tambahan di luar ketentuan resmi. KPK menduga praktik itu berlangsung secara terorganisasi.
Delapan Orang Berstatus Tersangka
KPK memperkirakan praktik tersebut menghasilkan sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Tim penyidik terus mengembangkan perkara ini. Mereka menelusuri aliran dana dari kantor-kantor imigrasi lain untuk mengungkap seluruh pihak yang berperan dalam kasus tersebut.













Komentar