Adainfohitz.com, JAKARTA – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., bersama Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Pertemuan itu bertujuan mempercepat penyelesaian pengukuhan tata batas kawasan hutan di Kota Sungai Penuh. Selain itu, kedua pihak membahas sinkronisasi data serta penyelesaian persoalan batas kawasan hutan dengan rencana tata ruang daerah.

Pemkot Soroti Dampak Perubahan Batas Kawasan Hutan
Dalam audiensi tersebut, Alfin menjelaskan bahwa terbitnya SK Nomor 6613 mengubah luas wilayah Kota Sungai Penuh. Perubahan itu terutama menyangkut kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Menurutnya, perubahan tersebut menghambat pengembangan infrastruktur pariwisata, termasuk destinasi Bukit Khayangan. Selain itu, proses perizinan, pembangunan infrastruktur, dan masuknya investasi daerah juga ikut terdampak.
“Peninjauan kembali batas kawasan TNKS yang masuk ke kawasan destinasi wisata Bukit Khayangan sangat penting. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam mengembangkan objek wisata unggulan Kota Sungai Penuh yang telah dikenal sebagai salah satu dataran tinggi populer di Indonesia,” ujar Alfin.
Infrastruktur dan PAD Ikut Terdampak
Alfin mengatakan pembangunan sejumlah fasilitas wisata di Bukit Khayangan belum berjalan maksimal sejak SK tersebut berlaku. Pembangunan akses jalan juga menghadapi kendala karena belum adanya kepastian status batas kawasan hutan.
Menurutnya, kondisi itu ikut memengaruhi pengelolaan objek wisata. Akibatnya, pemerintah daerah mengalami hambatan dalam mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor rekreasi dan pariwisata.
Pemkot Terus Tempuh Langkah Konkret
Alfin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh telah lebih dulu melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan RI pada 12 Januari 2026.
Selanjutnya, Pemkot membentuk panitia penetapan tata batas sesuai arahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat proses pengukuhan batas kawasan hutan.
Melalui audiensi kali ini, Pemkot Sungai Penuh berharap pemerintah pusat memberikan dukungan penuh. Kepastian tata batas kawasan hutan diharapkan mampu mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan investasi, memperkuat sektor pariwisata, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Audiensi tersebut juga dihadiri sejumlah perangkat daerah Kota Sungai Penuh, di antaranya BAPPERIDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Sungai Penuh.













Komentar