Adainfohitz.com, angkalan Bun – Pemerintah terus memperkuat daya saing industri minyak kelapa sawit (CPO) dengan memberikan insentif fiskal melalui Fasilitas Kawasan Berikat. Langkah ini bertujuan meningkatkan ekspor, mendorong hilirisasi, menarik investasi, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Indonesia masih menjadi produsen utama minyak kelapa sawit dunia. Namun, kinerja ekspor CPO masih berfluktuasi karena perubahan harga di pasar global. Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan berbagai insentif bagi perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan sawit agar tetap mampu bersaing di pasar internasional.
Kasubdirektorat Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Yetty Yulianty, mengatakan Fasilitas Kawasan Berikat menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung pertumbuhan industri sawit nasional.
“Pemberian fasilitas Kawasan Berikat ini untuk meningkatkan daya saing ekspor, mendorong hilirisasi, dan menarik investasi. Di Kawasan Berikat, barang-barang yang masuk memperoleh insentif fiskal maupun nonfiskal,” ujar Yetty saat Media Briefing bertema Exploring the Future of Sustainable Palm Oil di Kalimantan Tengah, Rabu (29/7/2026).

Insentif Kurangi Beban Biaya Industri
Pemerintah menyediakan berbagai insentif bagi perusahaan yang beroperasi di Kawasan Berikat. Di antaranya, penangguhan bea masuk, pembebasan pajak dalam rangka impor, pembebasan cukai, serta pembebasan PPN dan PPnBM.
Dengan adanya berbagai fasilitas tersebut, perusahaan dapat menekan biaya operasional. Selanjutnya, efisiensi biaya itu membantu perusahaan meningkatkan ekspor, memperluas investasi, dan membuka lebih banyak lapangan kerja. Pada akhirnya, kondisi tersebut ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah mulai menerapkan Fasilitas Kawasan Berikat bagi perusahaan minyak sawit sejak 2001. Sejak saat itu, program tersebut berfokus pada industri antara dan hilir untuk mendukung kebijakan hilirisasi nasional. Saat ini, sebanyak 77 perusahaan CPO telah memanfaatkan fasilitas tersebut.
Manfaat Fiskal Lebih Besar dari Nilai Insentif
Selain memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, Fasilitas Kawasan Berikat juga memberikan manfaat bagi negara. Yetty menjelaskan pemerintah telah mengalokasikan insentif fiskal senilai Rp60,32 triliun bagi industri sawit. Sebagai hasilnya, negara memperoleh manfaat fiskal sebesar Rp88,95 triliun.
Manfaat tersebut berasal dari peningkatan investasi, penerimaan dana sawit, serta penerimaan pajak dan bea keluar. Dengan demikian, rasio cost-benefit mencapai 1,47. Artinya, setiap Rp1 insentif fiskal mampu menghasilkan sekitar Rp1,47 manfaat fiskal bagi negara.
Sementara itu, pada 2025 perusahaan di Kawasan Berikat menyumbang sekitar 63 persen dari total volume ekspor CPO nasional. Bahkan, nilai ekspor yang mereka hasilkan mencapai sekitar Rp23,7 miliar.
Investasi dan Lapangan Kerja Terus Bertambah
Di sisi lain, analisis DJBC menunjukkan Fasilitas Kawasan Berikat juga mendorong pertumbuhan ekonomi. Sepanjang 2022 hingga 2024, perusahaan di Kawasan Berikat menyerap sekitar 20 ribu tenaga kerja.
Selain itu, investasi tambahan mencapai Rp48,80 triliun pada 2023. Tidak hanya itu, penerimaan pajak pusat meningkat dari Rp7,7 triliun pada 2023 menjadi Rp21,41 triliun pada 2024.
DJBC memperoleh data tersebut melalui survei terhadap 61 perusahaan Kawasan Berikat pada 2023. Melalui survei tersebut, DJBC memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai manfaat fasilitas bagi pelaku usaha sektor minyak kelapa sawit.
Ke depan, pemerintah berharap Fasilitas Kawasan Berikat terus meningkatkan daya saing industri sawit nasional. Dengan begitu, program ini dapat mempercepat hilirisasi, menarik investasi baru, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.













Komentar