BPK Beri WTP ke Jambi, Catatan Pengelolaan Tetap Disorot

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BPK Beri WTP ke Jambi, Catatan Pengelolaan Tetap Disorot

BPK Beri WTP ke Jambi, Catatan Pengelolaan Tetap Disorot

Adainfohitz.com, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, dan Gubernur Jambi, Al Haris, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis (18/6/2026).
Capaian opini WTP ini menjadi bukti bahwa penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi dinilai telah memenuhi standar pemeriksaan yang ditetapkan BPK.
Muhamad Toha Arafat menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Menurutnya, pemberian opini tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan, hingga kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Meski berhasil mempertahankan predikat WTP, BPK tetap memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jambi.
“Namun demikian, BPK memberikan beberapa catatan temuan terkait pengendalian intern dan kepatuhan yang memerlukan perhatian serta tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jambi,” ujar Muhamad Toha Arafat.
Beberapa catatan tersebut mencakup penyusunan dan pelaksanaan APBD, pengadaan bahan bangunan dan konstruksi, belanja modal gedung dan bangunan, serta pengelolaan aset tetap.
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Jambi wajib memberikan jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah menerima LHP.
BPK berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi dorongan bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan raihan WTP ke-14, Pemerintah Provinsi Jambi kembali mempertahankan rekam jejak positif dalam pengelolaan keuangan daerah, meski tetap dituntut memperbaiki sejumlah aspek pengawasan dan kepatuhan.

Baca Juga :  Alfin Hadiri Gala Dinner APEKSI, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Makna Mendalam Tradisi Balemang Serentak
Seleksi Penerima BBM Subsidi UMKM Diperketat
Wali Kota Alfin Tiba di Medan Untuk Hadir Forum Apeksi
Alfin Hadiri Gala Dinner APEKSI, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Monadi Tegaskan Sinergi Pembangunan dalam Rapat Paripurna DPRD
BMKG Kerinci Prediksi Kemarau Berlangsung Hingga Oktober
Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Tahap Dua
P2G Tolak Hibah Motor Listrik BGN untuk Guru Honorer
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:30 WIB

Makna Mendalam Tradisi Balemang Serentak

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:26 WIB

Seleksi Penerima BBM Subsidi UMKM Diperketat

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:10 WIB

Alfin Hadiri Gala Dinner APEKSI, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:14 WIB

Monadi Tegaskan Sinergi Pembangunan dalam Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:46 WIB

BMKG Kerinci Prediksi Kemarau Berlangsung Hingga Oktober

Berita Terbaru

Internasional

Makna Lagu “Bahagia Lagi” Piche Kota

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:45 WIB

Lifestyle

PON XXII 2028 Digelar di NTT-NTB

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:07 WIB

Internasional

Belajar Dari Gelombang Panas Di Eropa

Rabu, 1 Jul 2026 - 22:10 WIB

Daerah

Makna Mendalam Tradisi Balemang Serentak

Rabu, 1 Jul 2026 - 21:30 WIB

Bisnis

Seleksi Penerima BBM Subsidi UMKM Diperketat

Rabu, 1 Jul 2026 - 17:26 WIB