AdaInfohitz.com, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Republik Indonesia terus mendorong integrasi hukum adat ke dalam sistem peradilan pidana nasional. Melalui langkah ini, Kejaksaan ingin menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus menjaga nilai budaya dan kearifan lokal.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kasi Intelijen, Roby Novan Siregar, menyampaikan hal tersebut saat sosialisasi penanganan tindak pidana adat secara daring, Selasa (4/8/2026).
Roby menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025. Dengan demikian, pendekatan pemidanaan tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata. Sebaliknya, sistem hukum kini mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Kejaksaan Perkuat Kolaborasi Tiga Pilar
Selain itu, Kejaksaan mengajak pemerintah daerah dan lembaga adat membangun Kolaborasi Tiga Pilar. Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat penyelesaian perkara tindak pidana adat.
Roby menegaskan, KUHP mengatur pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat. Di samping itu, aturan tersebut berlaku bagi pelaku perseorangan maupun korporasi. Sementara itu, PP Nomor 55 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah tentang tindak pidana adat.
Musyawarah Menjadi Tahap Awal Penyelesaian
Pertama, lembaga adat bersama pemerintah daerah menggelar musyawarah. Korban, pelaku, dan masyarakat hukum adat ikut dalam proses tersebut.
Selanjutnya, lembaga adat mengajukan hasil musyawarah kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Kepala Kejaksaan Negeri. Pengadilan memberikan penetapan tanpa memungut biaya.
Pada tahap ini, Kejaksaan memeriksa seluruh persyaratan. Dengan begitu, jaksa memastikan tindak pidana adat memiliki dasar hukum dalam peraturan daerah. Selain itu, jaksa memastikan perkara tidak bertentangan dengan KUHP. Jaksa juga memastikan sanksi adat tetap proporsional dan terukur.
Pelaku yang Menolak Diproses Melalui Jalur Pidana
Namun, pelaku dapat menolak hasil musyawarah adat. Jika hal itu terjadi, aparat melanjutkan perkara melalui hukum acara pidana dengan mekanisme pemeriksaan cepat sesuai PP Nomor 55 Tahun 2025.
Kemudian, hakim dapat menjatuhkan putusan berupa ganti rugi kepada korban atau masyarakat hukum adat. Apabila pelaku memenuhi kewajiban tersebut, hakim dapat mengganti pidana dengan pidana pengawasan atau kerja sosial.
Sementara itu, terhadap korporasi, jaksa dapat menyita dan melelang aset perusahaan. Langkah tersebut bertujuan memenuhi kewajiban ganti rugi kepada korban.
Kejaksaan Terapkan Tiga Tahap Integrasi
Selanjutnya, Kejaksaan menerapkan tiga tahap integrasi hukum adat dalam perkara pidana umum.
Pertama, jaksa menghadirkan otoritas adat sebagai saksi pada tahap prapenuntutan. Kedua, jaksa memasukkan kewajiban adat ke dalam surat tuntutan berdasarkan masukan lembaga adat. Kewajiban tersebut dapat berupa denda adat atau upacara pemulihan keseimbangan masyarakat.
Terakhir, jaksa bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga adat untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban adat setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Dorong Penyusunan Peraturan Daerah
Selain menerapkan mekanisme tersebut, Kejaksaan juga mendorong pemerintah daerah, akademisi, dan tokoh adat menyusun naskah akademik serta peraturan daerah tentang tindak pidana adat.
Di sisi lain, Kejaksaan mengusulkan penyusunan standar operasional prosedur bersama. SOP tersebut akan menjadi pedoman bagi Kejaksaan, pemerintah daerah, dan lembaga adat dalam menangani perkara adat.
Pada akhirnya, Kejaksaan berharap sinergi tersebut mampu memperkuat kepastian hukum. Selain itu, langkah ini diharapkan memulihkan keseimbangan sosial dan menjaga kearifan lokal di seluruh Indonesia.













Komentar