Polres Nagan Raya Tahan Tiga Pelaku BBM Bersubsidi

Avatar photo

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 22:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tipidter menahan tiga pelaku dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Petugas melakukan penahanan pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Sebelumnya, penyidik memeriksa ketiga pelaku atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Kasus tersebut terjadi di Desa Sukaramai, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa itu berlangsung pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Tiga Pelaku Jalani Proses Hukum

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Nagan Raya terus memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan Pupuk dan Solar di Nagan

Menurutnya, praktik tersebut merugikan masyarakat sekaligus mengurangi hak penerima subsidi. Karena itu, polisi akan terus memperketat pengawasan dan penindakan.

Ketiga pelaku berinisial D.U. (18), H. (24), dan H.R. (20). Penyidik kini menempatkan mereka di Rumah Tahanan Negara Polres Nagan Raya sambil melengkapi berkas perkara.

Polisi Sita Barang Bukti

Penyidik menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry hitam bernomor polisi BL 8170 VO beserta STNK dan barcode Pertamina.

Polisi juga mengamankan 57 jeriken berisi Bio Solar, lima tabung gas elpiji, satu kunci mobil, serta empat telepon seluler lengkap dengan kartu SIM.

Baca Juga :  Dua Pelajar Mentawai Lolos Paskibraka Tingkat Sumbar 2026

Dijerat Undang-Undang Migas

Penyidik menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Nagan Raya menegaskan akan terus menindak pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Berita Terkait

Perumda Tirta Mayang Salurkan Bantuan Air Bersih
Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah di Merangin
Kabut Asap Karhutla Ganggu Kualitas Udara Jambi
Kerinci Raih Juara Dua, Dapat 250 Bedah Rumah
Sungai Penuh Raih Terbaik II Akses Pendidikan Sumatera
Ngopi Kamtibmas Humanis Kapolres Kerinci
Polres Kerinci Salurkan Sepatu untuk Siswa SD Sungai Penuh
Polemik Seragam Gratis untuk Madrasah di Boyolali
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Perumda Tirta Mayang Salurkan Bantuan Air Bersih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah di Merangin

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Kabut Asap Karhutla Ganggu Kualitas Udara Jambi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Kerinci Raih Juara Dua, Dapat 250 Bedah Rumah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Sungai Penuh Raih Terbaik II Akses Pendidikan Sumatera

Berita Terbaru

Perumda Tirta Mayang Kota Jambi menyiapkan dan menyalurkan bantuan air bersih bagi pelanggan terdampak kekeringan selama musim kemarau 2026.

Daerah

Perumda Tirta Mayang Salurkan Bantuan Air Bersih

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:04 WIB

Polisi menangkap terduga pelaku jaringan curanmor lintas daerah di Merangin. Enam lokasi dan tujuh sepeda motor masuk dalam pengembangan kasus.

Kriminal

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah di Merangin

Kamis, 13 Agu 2026 - 13:56 WIB

Kabut asap karhutla mulai mengganggu kualitas udara Jambi. Pemprov Jambi mempertimbangkan masker dan meliburkan PAUD jika kondisi memburuk.

Daerah

Kabut Asap Karhutla Ganggu Kualitas Udara Jambi

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:46 WIB

Kabupaten Kerinci meraih Terbaik II Program 3 Juta Rumah Regional Sumatera 2026 dan mendapat alokasi 250 unit bedah rumah.

Daerah

Kerinci Raih Juara Dua, Dapat 250 Bedah Rumah

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:18 WIB

Sungai Penuh meraih Terbaik II akses layanan pendidikan Regional Sumatera 2026 dan mendapat insentif fiskal Rp1,5 miliar.

Daerah

Sungai Penuh Raih Terbaik II Akses Pendidikan Sumatera

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:00 WIB