Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tipidter menahan tiga pelaku dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Petugas melakukan penahanan pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Sebelumnya, penyidik memeriksa ketiga pelaku atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Kasus tersebut terjadi di Desa Sukaramai, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa itu berlangsung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Tiga Pelaku Jalani Proses Hukum
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Nagan Raya terus memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menurutnya, praktik tersebut merugikan masyarakat sekaligus mengurangi hak penerima subsidi. Karena itu, polisi akan terus memperketat pengawasan dan penindakan.
Ketiga pelaku berinisial D.U. (18), H. (24), dan H.R. (20). Penyidik kini menempatkan mereka di Rumah Tahanan Negara Polres Nagan Raya sambil melengkapi berkas perkara.
Polisi Sita Barang Bukti
Penyidik menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry hitam bernomor polisi BL 8170 VO beserta STNK dan barcode Pertamina.
Polisi juga mengamankan 57 jeriken berisi Bio Solar, lima tabung gas elpiji, satu kunci mobil, serta empat telepon seluler lengkap dengan kartu SIM.
Dijerat Undang-Undang Migas
Penyidik menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Nagan Raya menegaskan akan terus menindak pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi.













Komentar