Adainfohitz.com, Sungai Penuh –Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sungai Penuh mulai memperketat proses penerbitan surat rekomendasi pengambilan bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi pelaku UMKM pada 2026. Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini masih terjadi di lapangan.
Sebelumnya, pelaku UMKM cukup melampirkan surat keterangan usaha dari kepala desa untuk memperoleh rekomendasi. Kini, Dinas Koperasi dan UMKM menerapkan prosedur yang lebih ketat.
Petugas tidak hanya meminta surat pengantar dari desa. Mereka juga mendatangi lokasi usaha untuk memastikan usaha benar-benar beroperasi sekaligus menghitung kebutuhan BBM setiap hari.
Data Masuk ke Sistem Pertamina
Setelah menyelesaikan verifikasi, petugas langsung menginput seluruh data pemohon ke aplikasi X-Star. Pertamina mulai memberlakukan aplikasi tersebut sejak 1 Juni 2026.
Selanjutnya, Pertamina menghitung dan menetapkan kuota BBM subsidi untuk setiap pelaku usaha berdasarkan hasil verifikasi yang diterima.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sungai Penuh melalui Penggerak Swadaya Masyarakat UMKM, Susi Komala Dewi, mengatakan pihaknya memperketat penerbitan rekomendasi agar BBM subsidi benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak.
“Sekarang pengeluaran rekomendasi pengambilan BBM subsidi bagi pelaku UMKM kami perketat. Mengingat banyaknya temuan dugaan penyalahgunaan di lapangan, langkah ini kami lakukan untuk menekan penyalahgunaan BBM subsidi,” ujarnya.
Susi menjelaskan bahwa sejak 22 Juni 2026 seluruh proses pengajuan di Kota Sungai Penuh sudah menggunakan aplikasi X-Star yang Pertamina kembangkan.
“Semua data yang telah kami seleksi dan diverifikasi ke lapangan langsung kami input ke sistem Pertamina. Selanjutnya Pertamina yang menentukan berapa kebutuhan BBM subsidi masing-masing pelaku UMKM,” katanya.
Hanya 14 UMKM Lolos Verifikasi
Pada 2025, Dinas Koperasi dan UMKM menerbitkan rekomendasi BBM subsidi untuk 25 pelaku usaha. Hingga Juni 2026, dinas menerima 55 permohonan yang terdiri atas pengajuan baru dan perpanjangan.
Petugas memeriksa seluruh dokumen administrasi, lalu melakukan verifikasi lapangan. Dari proses tersebut, mereka menyatakan hanya 14 pelaku UMKM memenuhi seluruh persyaratan.
Dinas mengarahkan delapan pelaku usaha untuk mengisi BBM subsidi di SPBU Kumun. Sementara itu, dinas mengarahkan enam pelaku usaha lainnya ke SPBU Pelayang Raya.
Jenis Usaha dan Kuota BBM
Empat belas pelaku usaha yang lolos verifikasi terdiri atas dua usaha pengolahan kayu (sawmill), enam usaha produksi batu bata, dua usaha penggilingan daging bakso, serta empat usaha penggilingan kopi dan tepung.
Menurut Susi, setiap pelaku usaha rata-rata membutuhkan sekitar 20 liter BBM subsidi per hari. Petugas menentukan besaran kuota tersebut berdasarkan hasil verifikasi kebutuhan operasional di lapangan sehingga penyaluran BBM subsidi menjadi lebih tepat sasaran.










Komentar