Kejaksaan Dorong Integrasi Hukum Adat Nasional

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

AdaInfohitz.com, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Republik Indonesia terus mendorong integrasi hukum adat ke dalam sistem peradilan pidana nasional. Melalui langkah ini, Kejaksaan ingin menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus menjaga nilai budaya dan kearifan lokal.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kasi Intelijen, Roby Novan Siregar, menyampaikan hal tersebut saat sosialisasi penanganan tindak pidana adat secara daring, Selasa (4/8/2026).

Roby menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025. Dengan demikian, pendekatan pemidanaan tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata. Sebaliknya, sistem hukum kini mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Kejaksaan Perkuat Kolaborasi Tiga Pilar

Selain itu, Kejaksaan mengajak pemerintah daerah dan lembaga adat membangun Kolaborasi Tiga Pilar. Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat penyelesaian perkara tindak pidana adat.

Roby menegaskan, KUHP mengatur pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat. Di samping itu, aturan tersebut berlaku bagi pelaku perseorangan maupun korporasi. Sementara itu, PP Nomor 55 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah tentang tindak pidana adat.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Audiensi dengan BPLH Bahas Batas TNKS

Musyawarah Menjadi Tahap Awal Penyelesaian

Pertama, lembaga adat bersama pemerintah daerah menggelar musyawarah. Korban, pelaku, dan masyarakat hukum adat ikut dalam proses tersebut.

Selanjutnya, lembaga adat mengajukan hasil musyawarah kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Kepala Kejaksaan Negeri. Pengadilan memberikan penetapan tanpa memungut biaya.

Pada tahap ini, Kejaksaan memeriksa seluruh persyaratan. Dengan begitu, jaksa memastikan tindak pidana adat memiliki dasar hukum dalam peraturan daerah. Selain itu, jaksa memastikan perkara tidak bertentangan dengan KUHP. Jaksa juga memastikan sanksi adat tetap proporsional dan terukur.

Pelaku yang Menolak Diproses Melalui Jalur Pidana

Namun, pelaku dapat menolak hasil musyawarah adat. Jika hal itu terjadi, aparat melanjutkan perkara melalui hukum acara pidana dengan mekanisme pemeriksaan cepat sesuai PP Nomor 55 Tahun 2025.

Kemudian, hakim dapat menjatuhkan putusan berupa ganti rugi kepada korban atau masyarakat hukum adat. Apabila pelaku memenuhi kewajiban tersebut, hakim dapat mengganti pidana dengan pidana pengawasan atau kerja sosial.

Sementara itu, terhadap korporasi, jaksa dapat menyita dan melelang aset perusahaan. Langkah tersebut bertujuan memenuhi kewajiban ganti rugi kepada korban.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Apresiasi Penyerahan Murid Baru Secara Adat

Kejaksaan Terapkan Tiga Tahap Integrasi

Selanjutnya, Kejaksaan menerapkan tiga tahap integrasi hukum adat dalam perkara pidana umum.

Pertama, jaksa menghadirkan otoritas adat sebagai saksi pada tahap prapenuntutan. Kedua, jaksa memasukkan kewajiban adat ke dalam surat tuntutan berdasarkan masukan lembaga adat. Kewajiban tersebut dapat berupa denda adat atau upacara pemulihan keseimbangan masyarakat.

Terakhir, jaksa bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga adat untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban adat setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Dorong Penyusunan Peraturan Daerah

Selain menerapkan mekanisme tersebut, Kejaksaan juga mendorong pemerintah daerah, akademisi, dan tokoh adat menyusun naskah akademik serta peraturan daerah tentang tindak pidana adat.

Di sisi lain, Kejaksaan mengusulkan penyusunan standar operasional prosedur bersama. SOP tersebut akan menjadi pedoman bagi Kejaksaan, pemerintah daerah, dan lembaga adat dalam menangani perkara adat.

Pada akhirnya, Kejaksaan berharap sinergi tersebut mampu memperkuat kepastian hukum. Selain itu, langkah ini diharapkan memulihkan keseimbangan sosial dan menjaga kearifan lokal di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Ditjenpas Jambi Resmikan Bedah Rumah Bersama BAZNAS
Muhaimin Luncurkan Pembangunan 10 Ribu MCK
Wako Alfin Lepas Pelajar Terbaik Sungai Penuh
Wawako Azhar Hadiri Pelantikan Pengurus IWAPI Sungai Penuh
30 UMKM Lokal Meriahkan Presisi Merdeka Run Jambi 2026
Wako Alfin Terima Audiensi Taruna STTD Sungai Penuh
KPPN Sungai Penuh Percepat Penyaluran Dana Desa
Brimob Sumbar Kerahkan 71 Personel SAR Untuk Evakuasi
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Kejaksaan Dorong Integrasi Hukum Adat Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Ditjenpas Jambi Resmikan Bedah Rumah Bersama BAZNAS

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Muhaimin Luncurkan Pembangunan 10 Ribu MCK

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Wako Alfin Lepas Pelajar Terbaik Sungai Penuh

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Wawako Azhar Hadiri Pelantikan Pengurus IWAPI Sungai Penuh

Berita Terbaru

Budaya

Kejaksaan Dorong Integrasi Hukum Adat Nasional

Rabu, 5 Agu 2026 - 14:54 WIB

Ditjenpas Jambi, Program Bedah Rumah, Lapas Muara Bulian, BAZNAS Batanghari, Bedah Rumah Batanghari, Warga Binaan Pemasyarakatan, Pemasyarakatan Berdampak, Kanwil Ditjenpas Jambi

Daerah

Ditjenpas Jambi Resmikan Bedah Rumah Bersama BAZNAS

Rabu, 5 Agu 2026 - 08:45 WIB

Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, memberikan sambutan pada peluncuran program pembangunan 10 ribu MCK untuk pesantren se-Indonesia yang berlangsung di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Musri, Cianjur, Jawa Barat, Selasa, 4 Agustus 2026 (Foto: Humas Kemenko PM)

Pemerintahan

Muhaimin Luncurkan Pembangunan 10 Ribu MCK

Selasa, 4 Agu 2026 - 22:49 WIB