Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan segera menetapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI melalui Keputusan Presiden (Keppres). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden akan langsung menandatangani keputusan tersebut dalam waktu dekat.
Prasetyo mengatakan pemerintah telah menyelesaikan tahapan administrasi untuk mengisi jabatan Jampidsus yang kosong setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri.
“Insyaallah satu-dua hari ini sudah akan ada keputusan. Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru,” kata Prasetyo saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Proses Pengangkatan Melalui TPA
Prasetyo menjelaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo yang berisi usulan nama calon Jampidsus baru. Selanjutnya, pemerintah memproses usulan tersebut melalui mekanisme Tim Penilaian Akhir (TPA).
Menurutnya, proses itu menjadi bagian dari prosedur resmi sebelum Presiden menetapkan pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Minggu yang lalu Bapak Jaksa Agung telah secara resmi berkirim surat kepada Bapak Presiden berkenaan dengan usulan nama pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Prasetyo.
Jabatan Kosong Setelah Pengunduran Diri
Jabatan Jampidsus kosong setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri pada 11 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut dilakukan di tengah dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Polri.
Febrie menyatakan mundur untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan penetapan Keppres dalam waktu dekat, pemerintah berharap posisi Jampidsus segera terisi sehingga penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung dapat berjalan optimal.













Komentar