Adainfohitz.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahap penuntutan. Langkah itu menandai berakhirnya proses penyidikan. Perkara tersebut segera masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK juga melimpahkan tiga tersangka lain. Mereka ialah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
KPK Rampungkan Penyidikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU). Karena itu, penyidikan resmi berakhir.
“Pelaksanaan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan,” ujar Budi, Selasa (14/7/2026).
Jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, jaksa akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor.
Budi menjelaskan persidangan menjadi ruang untuk menguji fakta, alat bukti, dan pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Majelis hakim akan menilai seluruh bukti yang diajukan selama persidangan.
Menurut Budi, mekanisme peradilan mampu menghadirkan kepastian hukum. Proses itu juga memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
KPK mengajak masyarakat mengawal persidangan secara objektif. Langkah itu penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Yaqut Siap Hadapi Persidangan
Yaqut Cholil Qoumas menjalani pelimpahan tahap II di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setelah proses itu selesai, ia menyampaikan harapannya kepada awak media.
“Bismillah, semoga kebenaran terungkap,” kata Yaqut.
Wartawan kemudian menanyakan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Yaqut menjawab singkat.
“Insyaallah.”
Persidangan nanti diperkirakan membuka berbagai fakta baru. Jaksa akan memaparkan alat bukti dan menghadirkan para saksi di hadapan majelis hakim.
Bermula dari Tambahan Kuota Haji
Kasus ini bermula ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia.
Aturan menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Namun, penyidik menduga pihak terkait membagi tambahan kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menilai kebijakan tersebut membuka peluang praktik korupsi. Penyidik juga menemukan dugaan pungutan biaya tambahan kepada calon jemaah haji.
Selain itu, KPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp622 miliar. Penyidik menduga sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama menerima aliran dana dari pungutan tersebut.
Persidangan di Pengadilan Tipikor diharapkan mengungkap seluruh fakta secara terbuka. Hakim kemudian akan menilai setiap alat bukti sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum.













Komentar