Adainfohitz.com, Kota Jambi – Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Muhamad Yasir, S.Pd., M.M., meminta seluruh kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Jambi menghentikan pungutan yang membebani orangtua. Ia juga menegaskan sekolah tidak boleh menjadikan pembelian seragam maupun biaya lain sebagai syarat daftar ulang peserta didik baru.
Yasir menyampaikan permintaan tersebut setelah DPRD Kota Jambi menerima laporan masyarakat tentang praktik yang memberatkan orangtua selama proses penerimaan peserta didik baru.
Menurut Yasir, sekolah harus menjalankan proses penerimaan siswa secara adil, terbuka, dan tanpa membebani keluarga.
“Penerimaan murid baru harus berjalan secara adil. Sekolah tidak boleh memaksa orangtua membeli pakaian atau membayar biaya yang melanggar aturan,” kata Yasir.
Yasir menegaskan Fraksi Gerindra memberi perhatian serius terhadap persoalan itu. Ia meminta Dinas Pendidikan Kota Jambi dan seluruh sekolah menyampaikan informasi secara terbuka melalui berbagai media.
Menurutnya, keterbukaan informasi membantu orangtua memahami hak dan kewajiban selama proses pendaftaran.
“Perlu ada pengumuman resmi dari sekolah dan Dinas Pendidikan agar tidak muncul praktik yang merugikan. Jika sekolah menerapkan syarat yang bertentangan dengan ketentuan, Fraksi Gerindra akan menindaklanjuti persoalan itu melalui fungsi legislasi dan pengawasan,” ujarnya.
Yasir juga mengajak orangtua mengawasi proses pendaftaran. Ia meminta masyarakat segera melapor kepada DPRD atau Dinas Pendidikan jika menemukan pungutan liar maupun persyaratan yang tidak wajar.
Ia menilai legislatif, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menjamin akses pendidikan yang adil bagi seluruh anak di Kota Jambi.
Yasir juga meminta Dinas Pendidikan Kota Jambi segera menerbitkan pedoman atau surat edaran yang menjelaskan biaya dan syarat pendaftaran secara rinci. Langkah itu akan mencegah kebingungan sekaligus mengurangi beban tambahan bagi orangtua.













Komentar