Adainfohitz.com, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat pengembangan ekosistem produk halal. Langkah ini menjadi strategi untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM di tengah besarnya potensi industri halal.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, mengatakan sertifikasi halal tidak lagi hanya memenuhi aspek keagamaan. Sertifikasi halal juga menjadi standar mutu yang meningkatkan kepercayaan konsumen dan menambah nilai produk Indonesia.
Menurut Bagus, pengembangan industri halal sejalan dengan upaya Kementerian UMKM membangun holding ekosistem kemitraan berbasis klaster usaha. Program ini mencakup sektor kuliner, fesyen, dan kriya.
Ketiga subsektor tersebut menyumbang sekitar 75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) industri kreatif nasional. Selain memperkuat ekosistem usaha, Kementerian UMKM juga mendorong transformasi digital melalui aplikasi Sapa UMKM.
“Platform ini menghubungkan pelaku usaha dengan berbagai layanan pendampingan. Layanannya meliputi onboarding ke e-commerce, perluasan akses pasar, dan program pengembangan kapasitas usaha,” kata Bagus.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional terus meningkat. Berdasarkan laporan Menteri Keuangan, kontribusi industri halal pada triwulan I 2026 mencapai 27 persen dari PDB nasional atau sekitar Rp4.900 triliun.
“Angka tersebut berasal dari enam persen pengusaha yang sudah memiliki sertifikat halal. Jika semakin banyak UMKM mengantongi sertifikat halal, pertumbuhan ekonomi nasional akan semakin kuat,” ujar Haikal.
Haikal menambahkan, BPJPH selama dua tahun terakhir fokus memperkuat regulasi, meningkatkan kolaborasi lintas sektor, dan memperluas edukasi tentang produk halal. BPJPH juga mempercepat transformasi digital layanan sertifikasi.
Saat ini, teknologi berbasis kecerdasan artifisial (AI) memungkinkan pelaku usaha memperoleh sertifikat halal melalui skema self-declare dalam waktu 1×24 jam. Proses ini berlaku setelah pendamping halal menyatakan seluruh dokumen lengkap.
Melalui sinergi pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan, penguatan ekosistem produk halal diharapkan dapat memperluas akses pasar UMKM. Upaya ini juga akan meningkatkan daya saing produk lokal Indonesia di pasar domestik maupun global.










Komentar