Adainfohitz.com, Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan tersebut di lakukan bersama sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Sungai Penuh memusnahkan barang bukti dari total 24 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari jumlah tersebut, 19 perkara merupakan tindak pidana narkotika, sementara 5 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum.
Barang bukti narkotika yang di musnahkan terdiri dari sabu dengan total 32,16-gram dan ganja sebanyak 190,3 gram. Turut di musnahkan sejumlah barang bukti lainnya seperti telepon genggam, senjata tajam, pakaian, serta barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam menjaga kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai proses perkaranya.
Kejari Sungai Penuh menegaskan bahwa barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dikelola sesuai aturan yang berlaku, termasuk melalui pemusnahan terhadap barang yang tidak memiliki nilai guna.










Komentar