Adainfohitz.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah harus memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya. Meski demikian, MK menegaskan Program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026).
Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Mereka menggugat ketentuan yang memasukkan anggaran Program MBG ke dalam anggaran pendidikan.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Mahkamah juga menyatakan anggaran Program MBG tidak lagi menjadi bagian dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
Alasan Pemisahan Anggaran
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa pemisahan anggaran bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan. Selain itu, langkah tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan Program MBG.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan pemisahan anggaran tidak hanya melindungi prioritas anggaran pendidikan, tetapi juga memperkuat dasar hukum penyelenggaraan Program MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Program MBG Tetap Konstitusional
MK juga menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap sesuai dengan konstitusi meskipun pemerintah memisahkan anggarannya dari anggaran pendidikan.
Mahkamah menilai Program MBG secara substansi merupakan program prioritas pemerintah yang memiliki dasar konstitusional. Oleh karena itu, pemerintah dapat melanjutkan pelaksanaan program tersebut melalui mekanisme penganggaran yang terpisah dari anggaran pendidikan.
Melalui putusan ini, MK meminta pemerintah menyesuaikan struktur penganggaran APBN pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran Program MBG secara terpisah tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi.













Komentar