MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN.(mkri.id)

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/30/15055951/mk-putuskan-anggaran-program-mbg-harus-dipisah-dari-anggaran-pendidikan.


Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN.(mkri.id) Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/30/15055951/mk-putuskan-anggaran-program-mbg-harus-dipisah-dari-anggaran-pendidikan. Membership: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Adainfohitz.com, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah harus memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya. Meski demikian, MK menegaskan Program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026).

Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Mereka menggugat ketentuan yang memasukkan anggaran Program MBG ke dalam anggaran pendidikan.

Baca Juga :  Kepala BKN Ajak ASN Terus Mengabdi untuk Negeri

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Mahkamah juga menyatakan anggaran Program MBG tidak lagi menjadi bagian dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

Alasan Pemisahan Anggaran

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa pemisahan anggaran bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan. Selain itu, langkah tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan Program MBG.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan pemisahan anggaran tidak hanya melindungi prioritas anggaran pendidikan, tetapi juga memperkuat dasar hukum penyelenggaraan Program MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

Baca Juga :  MenPPPA Pastikan Hak Korban Kebakaran Terpenuhi

Program MBG Tetap Konstitusional

MK juga menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap sesuai dengan konstitusi meskipun pemerintah memisahkan anggarannya dari anggaran pendidikan.

Mahkamah menilai Program MBG secara substansi merupakan program prioritas pemerintah yang memiliki dasar konstitusional. Oleh karena itu, pemerintah dapat melanjutkan pelaksanaan program tersebut melalui mekanisme penganggaran yang terpisah dari anggaran pendidikan.

Melalui putusan ini, MK meminta pemerintah menyesuaikan struktur penganggaran APBN pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran Program MBG secara terpisah tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi.

Berita Terkait

Wako Alfin Lepas Pelajar Terbaik Sungai Penuh
30 UMKM Lokal Meriahkan Presisi Merdeka Run Jambi 2026
Wako Alfin Terima Audiensi Taruna STTD Sungai Penuh
Wali Kota Padang Panjang Targetkan Kota Bebas Vektor Penyakit
Dua Pelajar Mentawai Lolos Paskibraka Tingkat Sumbar 2026
Pemerintah Terbuka Terima Kritik Demi Perkuat Tata Kelola
Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program MBG
Pemerintah Perkuat Daya Saing Ekspor Sawit
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Wako Alfin Lepas Pelajar Terbaik Sungai Penuh

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:31 WIB

30 UMKM Lokal Meriahkan Presisi Merdeka Run Jambi 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Wako Alfin Terima Audiensi Taruna STTD Sungai Penuh

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:19 WIB

Wali Kota Padang Panjang Targetkan Kota Bebas Vektor Penyakit

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:34 WIB

Dua Pelajar Mentawai Lolos Paskibraka Tingkat Sumbar 2026

Berita Terbaru

Kejati Jambi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mencatut nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum. Warga diminta tidak memberikan data pribadi maupun transfer dana.

Kriminal

Kejati Jambi Imbau Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kajati

Selasa, 4 Agu 2026 - 19:46 WIB

Wali Kota Alfin melepas pelajar terbaik Sungai Penuh untuk bertugas sebagai Paskibraka tingkat nasional dan Provinsi Jambi serta mengingatkan mereka agar menjaga kesehatan, disiplin, dan memberikan penampilan terbaik demi mengharumkan nama daerah.

Daerah

Wako Alfin Lepas Pelajar Terbaik Sungai Penuh

Selasa, 4 Agu 2026 - 19:12 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah menghadiri pelantikan Pengurus DPC IWAPI Kota Sungai Penuh periode 2026–2031. Pemkot siap bersinergi memperkuat UMKM dan pemberdayaan perempuan.

Bisnis

Wawako Azhar Hadiri Pelantikan Pengurus IWAPI Sungai Penuh

Selasa, 4 Agu 2026 - 18:41 WIB

Sebanyak 30 UMKM lokal ikut meramaikan Presisi Merdeka Run Jambi 2026. Polda Jambi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui event yang diikuti 8.750 peserta.
_

Bisnis

30 UMKM Lokal Meriahkan Presisi Merdeka Run Jambi 2026

Selasa, 4 Agu 2026 - 18:31 WIB

Wako Alfin menerima audiensi 13 taruna STTD asal Kota Sungai Penuh. Enam taruna siap lulus pada September 2026 dan berkomitmen mengabdi sebagai ASN.

Daerah

Wako Alfin Terima Audiensi Taruna STTD Sungai Penuh

Selasa, 4 Agu 2026 - 18:05 WIB