Adainfohitz.com, JAMBI – Seorang warga Kota Sungai Penuh, Jeky Mid Chendra, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait pembelian satu unit alat berat jenis ekskavator. Ia memilih jalur hukum setelah menilai Alexander Gilbert yang mengatasnamakan PT IBSE Exsavator tidak menunjukkan iktikad baik.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari kesepakatan pembelian satu unit ekskavator antara Jeky Mid Chendra dan PT IBSE Exsavator. Jeky memenuhi seluruh kewajibannya dengan mentransfer dana sesuai nilai transaksi.
Namun, hingga tujuh bulan berlalu, pihak penjual belum mengirimkan unit ekskavator ke lokasi yang telah disepakati. Kondisi itu membuat Jeky mempertanyakan komitmen penjual.
Janji Terus Berubah
Selama masa penantian, Jeky berulang kali menghubungi Alexander Gilbert untuk meminta kepastian pengiriman. Namun, Alexander terus memberikan alasan administratif yang berbeda-beda.
Jeky menduga berbagai alasan tersebut hanya bertujuan mengulur waktu dan menghindari tuntutan pengembalian dana.
Korban Laporkan ke Polisi
Merasa mengalami kerugian, Jeky mengumpulkan seluruh bukti transaksi, bukti pembayaran, dan riwayat komunikasi. Selanjutnya, ia melaporkan dugaan penipuan itu ke kepolisian di Jambi.
Jeky berharap penyidik segera memproses laporannya dan mengusut dugaan penipuan tersebut hingga tuntas. Ia juga meminta Alexander Gilbert dan PT IBSE Exsavator bertanggung jawab atas transaksi itu sesuai ketentuan hukum.
Melalui proses hukum, Jeky ingin memulihkan kerugiannya sekaligus mencegah masyarakat lain mengalami kasus serupa.













Komentar