Adainfohitz.com, MERANGIN – Pengadilan Agama Bangko mencatat 458 perkara perceraian hingga akhir Juli 2026. Jumlah tersebut menunjukkan tren perceraian yang masih tinggi di Kabupaten Merangin.
Mayoritas perkara berasal dari cerai gugat. Dalam perkara tersebut, istri mengajukan gugatan perceraian terhadap suami melalui Pengadilan Agama Bangko.
Perselisihan Jadi Penyebab Utama
Data Pengadilan Agama Bangko menunjukkan perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus sebagai penyebab utama perceraian. Banyak pasangan gagal menyelesaikan konflik rumah tangga sehingga memilih mengakhiri pernikahan melalui jalur hukum.
Selain konflik rumah tangga, persoalan ekonomi dan kurangnya keharmonisan juga memicu perceraian. Namun, perselisihan yang berkepanjangan tetap menjadi faktor yang paling dominan.
Pengadilan Agama Bangko menerima lebih banyak perkara cerai gugat dibandingkan cerai talak. Kondisi itu menunjukkan semakin banyak istri memilih jalur hukum untuk mengakhiri ikatan perkawinan.
Jumlah Perkara Berpotensi Meningkat
Pengadilan Agama Bangko memperkirakan jumlah perkara perceraian akan terus bertambah hingga akhir 2026. Tren tersebut menarik perhatian pemerintah daerah dan masyarakat karena perceraian memengaruhi ketahanan keluarga serta tumbuh kembang anak.
Pemerintah Kabupaten Merangin bersama instansi terkait terus mendorong edukasi keluarga, memperkuat layanan mediasi, dan meningkatkan perlindungan terhadap perempuan serta anak. Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat menekan angka perceraian di Kabupaten Merangin.













Komentar